Penderitaan Warga Banjarnegara Saat Kemarau, Sumur Surut PDAM Tak Mengalir

- 9 Oktober 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi kran PDAM Banjarnegara yang tidak mengalirkan air
Ilustrasi kran PDAM Banjarnegara yang tidak mengalirkan air /Brave/Pexels / Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Kekurangan air tidak hanya dialami warga yang ada di pedesaan Banjarnegara. Ternyata di perkotaan warga juga banyak yang kekurangan air. Sumur warga surut bahkan terkadang tidak ada air hingga air Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Banjarnegara yang tidak mengalir. 

Penderitaan ini tidak terlalu dirasakan warga yang memiliki sumur bor sendiri. Namun akan sangat terasa bagi yang sangat mengandalkan air PDAM sebagai penyedia jasa air bagi warga perkotaan. Seperti yang dikeluhkan Tri Haryati, warga Rt 2 Rw 2 Wangon, sudah lama air ledeng (PDAM) tidak mengalir. 

Baca Juga: Tingkatkan Performa Layanan, PDAM Banjarnegara dan PT BPR BKK Jateng 'Perseroda' Jalin Kerjasama

"Tempatku malah (sudah tidak mengalir) berbulan-bulan. Ngandalin dropingan tok," ujar Tri saat dihubungi BANJARNEGARAKU.COM pada 6 Oktober 2023. 

Beruntung Tri memiliki jaringan pertemanan yang luas. Rumahnya juga menjadi markas Sedulur ICB (SICB), sebuah organisasi yang bergerak di bidang sosial bedah rumah yang kurang layak huni. Tri sangat bergantung aliran air PDAM. 

Baca Juga: Sensasi Menginap di Tepi Hutan Pinus Tikako Banjarnegara

Sementara di grup chat lain mulai mencoba menganalisa masalah PDAM. Banjarnegara yang dilalui Sungai Serayu seharusnya tidak kekurangan air baku untuk diolah. Beberapa peserta bahkan membandingkan dengan daerah kering di tepi laut yang bisa mengolah air asin jadi air tawar. 

Apalagi adanya penambahan Sistem Penyediaan Air Baku (SPAB) Kali Ori senilai Rp 20 miliar sepertinya tidak berfungsi. SPAB Kaliori diresmikan pada awal Maret 2023. Adanya SPAB Kali Ori ini diharapkan bisa didapatkan 100 liter per detik. Memang penambahan ini belum memenuhi kebutuhan air bersih Banjarnegara yang mencapai 440 liter per detik. Sedangkan termasuk SPAB Kaliori, PDAM baru mampu memasok 247 liter per detik  

Zonasi Distribusi Air PDAM Banjarnegara
Zonasi Distribusi Air PDAM Banjarnegara

Oleh karena itu PDAM membuat zonasi distribusi air. Kota Banjarnegara dibagi ke dalam 7 zona. Ada 5 zona yang mendapat air pada jam jam tertentu. Namun sayangnya, pembagian zona ini juga tidak berjalan seperti seharusnya. 

"Zona distribusi air hanya pencitraan. Ra mlaku (tidak berjalan distribusinya)," ujar Worro di sebuah grup chat yang diamini oleh peserta grup yang lain. 

BANJARNEGARAKU.COM mencoba menghubungi PDAM untuk meminta tanggapan tentang permasalahan ini. Namun layanan chat via WA yang disediakan di laman pdambanjarnegara.co.id tidak merespon sama sekali (slow respon). Sehingga belum bisa dijelaskan permasalahan PDAM dimana sehingga tidak bisa mendistribusikan air kepada warga. 

Baca Juga: Asian Games Hangzhou 2022 Berakhir pada Minggu 8 Oktober 2023, Indonesia Peringkat 13

Beberapa warga yang beruntung sempat mendapatkan aliran air. Namun juga sering mati berhari-hari. Salah satunya adalah Suherman warga Jl. Mayjend Panjaitan yang berjarak tidak sampai 100 m dari Alun-alun Banjarnegara. Dia yang sudah tidak mendapat aliran PDAM semenjak Rabu 4 Oktober 2023 lalu. Suherman dan keluarga untuk mandi harus mengungsi ke saudara atau ke pemandian umum. Sedang persediaan terbatas di rumah hanya untuk darurat dan kebutuhan ibadah. 

Lain lagi pengalaman Yogi warga Pucang, Bawang. Sumurnya sering surut, terutama pada siang hari. Dia mendapat pinjaman galon- galon air minum untuk menampung air. Saat sumur ada air mereka menyedotnya dengan pompa. Biasa pada pagi mulai habis, malam baru ada air lagi. 

Air merupakan kebutuhan pokok yang seharusnya dicukupi. Apalagi bagi warga yang sudah menjadi pelanggan PDAM. Air adalah produk yang dimonopoli pengelolaannya oleh negara sesuai Undang-Undang Dasar. sehingga seharusnya pengadaan ini menjadi tanggung jawab besar negara yang harus diwujudkan. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 3 UUD 1945).

Penderitaan warga Banjarnegara saat kemarau seharusnya tidak terulang pada kemarau berikutnya. Perlu adanya kemauan pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. ***

 

 

 

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah