Diduga Lalai! Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara

- 14 Mei 2024, 11:45 WIB
Diduga Lalai! Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Lalai! Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Terancam 12 Tahun Penjara /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri

BANJARNEGARAKU.COM - Telah ditetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024. Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Polres Subang.

Diketahui, korban tewas meliputi pelajar dan Guru SMK Lingga Kencana Depok yang sedang melakukan studi tour ke Subang, serta seorang pengendara motor.

Baca Juga: Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Berikut Aturan Lengkapnya....

"Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," ucap Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol. Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang, Selasa 14 Mei 2024.

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, penetapan status tersangka terhadap Sadira didasarkan pada keterangan dari 13 saksi, termasuk dua saksi ahli. Sadira dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya yang berujung pada kecelakaan tersebut.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," kata Wibowo.

Baca Juga: Contoh Soal IPAS Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka Semester 2 Persiapan Asesmen Sumatif Akhir Semester PAT

Setelah penyelidikan, terungkap bahwa bus tersebut mengalami kegagalan sistem pengereman dan tidak terdapat jejak pengereman di sepanjang jalan hingga bus terguling. Wibowo memastikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan.

Akibat kelalaian sopir tersebut dan sebagai konsekuensinya, tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp24 juta.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah