BANJARNEGARAKU.COM - Ada perubahan aturan terkait perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau sering disebut faskes, bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Aturan ini menjad sorotan usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tersebut, yang juga mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Berikut aturan lengkap perpindahan FKTP BPJS Kesehatan:
A. Pasal 6A
1. Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.
2. Jika didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama peserta.
3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta terdaftar.
4. Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain harus diinformasikan kepada peserta.