Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Berikut Aturan Lengkapnya....

- 14 Mei 2024, 11:15 WIB
Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Berikut Aturan Lengkapnya....
Pindah FKTP BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Berikut Aturan Lengkapnya.... /Shutterstock

BANJARNEGARAKU.COM - Ada perubahan aturan terkait perpindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau sering disebut faskes, bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan, hal ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Aturan ini menjad sorotan usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tersebut, yang juga mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: Contoh Soal Pilgan PAT IPAS Kelas 5 SD MI Kurikulum Merdeka Semester 2 Asesmen Sumatif Akhir Semester 2

Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, Berikut aturan lengkap perpindahan FKTP BPJS Kesehatan:

A. Pasal 6A

1. Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar pada BPJS Kesehatan.

2. Jika didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh pihak lain atas nama peserta.

3. Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan oleh pihak lain, penentuan FKTP untuk pertama kali dapat dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai domisili peserta terdaftar.

4. Penentuan FKTP untuk pertama kali oleh pihak lain harus diinformasikan kepada peserta.

Baca Juga: Ternyata Ada Manfaat Minum Kopi Bagi Kesehatan yang Jarang Orang Tahu, Salah Satunya Penyakit Parkinson

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah