BANJARNEGARAKU.COM - Pernahkah Anda mendapat telepon atau pesan whatsapp yang menawarkan bonus menggiurkan hanya dengan mengklik tombol like pada akun medsos? Apakah itu penipuan?
Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus baru yang memanfaatkan popularitas platform Youtube.
Dalam operasi ini, pihak berwenang mengamankan dua tersangka, SM (29) dan EO (47), yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut.
Kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 378 Kitab Undang-undang -Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jaga Keamanan Finansial: Cara Efektif Mengatasi Penipuan Pemulihan Akun DANA
Dilaporkan dari Antara bahwa kasus ini bermula ketika pelaku mengaku sebagai karyawan dari perusahaan internasional yang menawarkan pekerjaan mengklik 'suka' pada video YouTube dengan imbalan sebesar Rp31.000 per klik.
Korban diarahkan untuk bergabung melalui tautan aplikasi Telegram yang dikirimkan melalui Whatsapp. Setelah menyetujui tawaran pekerjaan tersebut, korban diminta untuk menyetor sejumlah uang ke rekening deposito sebagai syarat untuk menerima misi pekerjaan.
Namun, alih-alih mendapatkan bayaran yang dijanjikan, korban justru kehilangan uang depositonya yang mencapai Rp806.220.000. Uang tersebut raib tanpa ada timbal balik yang diterima oleh korban.
Kedua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng, Jakarta Barat, sementara EO diamankan di Jalan Murai, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni.