Butuh 22.575 Petugas, Cek Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilu 2024

- 12 Desember 2023, 10:12 WIB
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024, Butuh 22.575 Petugas, Cek Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu Serentak 2024, Butuh 22.575 Petugas, Cek Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilu 2024 /Istimewa /

BANJARNEGARAKU.COM - Pada hari Senin, 11 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara membuka pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Total 22.575 petugas KPPS akan direkrut untuk mengelola 3.225 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 20 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: KPU Purbalingga Rekrut 20.748 Orang Anggota KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini, Senin 11 Desember 2023

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M. Syarif SW, menjelaskan bahwa setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS. Oleh karena itu, kebutuhan total petugas KPPS di Kabupaten Banjarnegara mencapai 22.575 orang.

Pendaftaran dan pengumuman penerimaan calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 11 Desember 2023. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, sebagaimana diumumkan melalui akun Instagram @kpu_banjarnegara, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun bagi KPPS;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini! KPU Banjarnegara Rekrut 22.575 Orang Petugas

Dengan memenuhi persyaratan ini, para calon anggota KPPS diharapkan dapat turut serta dalam menjaga dan melaksanakan Pemilu 2024 dengan integritas dan tanggung jawab yang tinggi demi terwujudnya proses demokrasi yang adil dan berkualitas.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Sumber: Bawaslu Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x