Polsek Sigaluh Banjarnegara Razia Knalpot Brong di Sekolah tapi Tidak Menilang

- 10 Januari 2024, 22:29 WIB
Razia Knalpot Brong di SMAN  1 Sigaluh Banjarnegara pada 10 Januari 2024
Razia Knalpot Brong di SMAN 1 Sigaluh Banjarnegara pada 10 Januari 2024 /Brave/Heni

BANJARNEGARAKU.COM - Penggunaan knalpot brong bisa menyebabkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain. Kepolisian Sektor (Polsek) Sigaluh, kabupaten Banjarnegara mengadakan Razia Knalpot brong ini hingga ke sekolah-sekolah. 

Baca Juga: Saat Musim Hujan, Ini 5 Tips Agar Tetap Sehat dan Cegah Sakit, Bisa Dicoba.....

Polsek Sigaluh menggelar Razia Knalpot Brong di lingkungan SMAN 1 Sigaluh pada Rabu, 10 Januari 2024. Pihak Polsek melakukan sosialisasi di kelas-kelas mengenai larangan pemakaian knalpot brong bagi kendaraan bermotor. 

Knalpot brong merupakan knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising. Kabanit Binmas Polsek Sigaluh Aipda Erlang Septi Cahyani yang memberikan sosialisasi mengenai penggunaan knalpot dan kelengkapan standar kendaraan bermotor (ranmor). 

Kegiatan sosialisasi mengacu pada Maklumat Kapolda Jateng nomor Mak/1/X/2023. Maklumat tersebut mengacu pada UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Cabuli Anak Di bawah Umur, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi

 "Jadi tidak hanya knalpot brong, namun juga motor tanpa spion, tanpa plat nomor dan lain-lain yang melanggar pasal 285 ayat 1 akan kita tindak," jelas Erlang.

Namun karena sosialisasi ini di lingkungan pendidikan, tambah Erlang, pihaknya tidak melakukan Tindakan Langsung (Tilang), namun memberi kesempatan siswa untuk memperbaiki motornya yang tidak sesuai standar.

"Kami beri waktu 1 kali 24 jam, jika besok masih kami temui motor yang tidak standar, maka tentu akan kami Tilang, kami bawa ke Polsek Sigaluh," tandas Erlang.

Halaman:

Editor: Aris BRAVE

Sumber: Narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x