Cabuli Anak Di bawah Umur, Lelaki Paruh Baya Ditangkap Polisi

- 10 Januari 2024, 11:21 WIB
Pelaku pencabulan BS di ditangkap Polisi/Dok.Humas Polres Salatiga
Pelaku pencabulan BS di ditangkap Polisi/Dok.Humas Polres Salatiga /

BANJARNEGARAKU.COM - Kasus pencabulan  terjadi di Kota Salatiga. Pencabulan biadab ini dilakukan oleh BS, seorang lelaki berusia mendekati setengah abad, tega berbuat asusila terhadap seorang bocah perempuan berusia 6 (enam) tahun.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kost di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Senin, 08/01/2024.

Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya. Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar sekitar pukul 04.00 wib.

Baca Juga: Presiden RI Bertolak ke Filipina, Jokowi Agendakan Bertemu Marcos Bahas Konflik di Laut Cina Selatan

Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin S.Sos., MH menyampaikan bahwa "Pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 tanpa melakukan perlawanan dan saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini penyidikan ditangani oleh Unit 4 / PPA."

"Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian." Imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga: Penyiram Air Keras dan Pembacokan Pedagang Buah di Jaktim, Terancam 15 Tahun Penjara...

Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani SH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga." Ucap Kasi Humas.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat PP

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x