BANJARNEGARAKU.COM - Tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi mengungkapkan pria berinisial DJ (28), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.
Baca Juga: TNI Pegang Teguh Netralitas di Pemilu 2024, Kapuspen Tegaskan Komitmen TNI....
"Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa 9 Januari 2024.
Dikabarkan sebelumnya, polisi menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP MTs Halaman 158 Kurikulum Merdeka Makhluk Hidup Beraneka Ragam
Dijelaskan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan dalam kasus ini sejatinya ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas dan satu lainnya mengalami luka.
"Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun. Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ungkap Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa 9 Januari 2024.