BANJARNEGARAKU.COM - Wilayah Dataran Tinggi Dieng sedang dalam proses menuju status Geopark Nasional. Geopark adalah suatu wilayah yang memiliki keragaman geologi (geodivetsity), keragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (keanekaragaman budaya).
Pilar utama keberagaman ketiga yang menyatu dikembangkan untuk konservasi, pendidikan, dan ekonomi lokal.
Penentuan suatu lokasi bisa disebut menjadi Geopark Nasional setelah melalui penilaian oleh Tim Verifikasi Geopark Nasional (TVGN).
Baca Juga: Sebelum Menjadi Pecandu, Begini Ancaman Rokok bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui
Bersamaan melalui Surat Keputusan Geologi No. 96K/HK.02/BGL/2023, TVGN akan melakukan proses Penetapan, Pemantauan dan Evaluasi Geopark Nasional.
Ada 7 kandidat yang akan menjadi Geopark Nasional:
- Kab. Pandeglang,
- Prov. buatan sendiri,
- Kab. akhir,
- Prov. Sumatera Barat,
- Kab. Lebak,
- Kab. Tulungagung,
- Kab. Wonosobo dan Kab. Banjarnegara.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Banjarnegara Buka Help Desk Pendaftaran PPK
Suatu wilayah Geopark Nasional akan dikelola oleh Pengelola Geopark Nasional. Maka dari itu masyarakat sekitar harus memiliki pemahaman istilah yang sama yang digunakan dalam Geopark Nasional.
Berikut adalah 12 istilah yang harus dipahami masyarakat Dieng khususnya, warga kabupaten Banjarnegara dan kabupaten Wonosobo pada umumnya.