Embat Motor Teman Sendiri, Warga Bojongsari Purbalingga Diamankan Polisi

29 Juli 2022, 16:06 WIB
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat konferensi pers pada Jumat 29 Juli 2022 /doc. Humas Polres Purbalingga

BANJARNEGARAKU.COM - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat konferensi pers pada Jumat 29 Juli 2022 mengatakan, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor.

"Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022,” ujarnya.

Baca Juga: Gemrabad! Pekan Olah Raga Kecamatan di Banjarnegara Siap Digelar Serentak

Lebih jauh dia menjelaskan, berbekal laporan dan proses penyelidikan pada Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga.

“Pelaku penggelapan AW alias Dodo (40 tahun) warga desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga,” lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui menggelapkan sepeda motor milik temannya yang bernama Johan Riyadi (31 tahun) yang berdomsi masih satu desa dengan pelaku.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari,” tegasnya.

Baca Juga: Praktekan Ilmu Titen Ala Ganjar, Desa Gumelem Kulon Banjarnegara Perkuat Mitigasi Bencana Alam

Diketahui, sepeda motor yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku.

"Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya, namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta," ujar Wakapolres.

Berbekal keterangan dan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui dan diamankan di wilayah Bojongsari.

Baca Juga: Siswa SMPN 1 Banjarnegara Bersama Ilmuwan Belajar Mengelola Sampah, Ikuti Keseruannya

“Adapun Sepeda motor berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nopol R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

"Kepada petugas, tersangka menuturkan menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang, sementara uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," paparnya.

 Baca Juga: Selamat! Kecamatan Karangkobar Berhasil Mencetak Pramuka Garuda

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

 

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler