Desa Jetis Laksanakan Musdessus untuk Penentuan Penerima BLT-DD Tahun 2023

9 Februari 2023, 09:20 WIB
Desa Jetis Laksanakan Musdessus untuk Penentuan Penerima BLT Tahun 2023 /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar yang membahagiakan bagi masyarakat yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2023 segera cair.

Pemerintah Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Purbalingga, langsung bergerak cepat untuk melakukan validasi dan penetapan calon penerima BLT DD tersebut.

Verifikasi data penerima BLT dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) atas usulan para Ketua RT.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kebumen, Kamis 9 Februari 2023, Pagi Siang Sore Berawan, Malam Potensi Turun Hujan

Kepala Desa Jetis Cahyani Dwi Hargani, SH yang biasa disapa Ica menyebutkan, sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan empat kriteria penerima BLT DD tahun 2023.

Keempat kriteria tersebut masing-masing sebagai berikut:

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan berhak untuk keluarga miskin ekstrem.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwokerto, Kamis 9 Februari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Potensi Turun Hujan

2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

4. Dan atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

"Penerima BLT ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dan melihat kondisi real keluarga yg sangat membutuhkan bantuan, dan lolos verifikasi masuk 4 kategori tersebut," katanya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga, Kamis 9 Februari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Potensi Turun Hujan

Diketahui di Desa Jetis terdapat 3 dusun dan 17 RT, dan usulan penerima dibagi rata di setiap RT dibagikan untuk 2 keluarga penerima.

Sementara Pendamping Desa Kecamatan Kemangkon Munjiatun berharap untuk penerima BLT DD dapat dipilih sesuai dengan kriteria.

Dan melalui proses seleksi yang ketat, sehingga diharapkan menyaluran bantuan dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purbalingga, Kamis 9 Februari 2023, Pagi Siang Berawan, Sore Malam Potensi Turun Hujan

Ketua BPD Desa Jetis Ali Wardana menjelaskan, setiap penerima BLT akan merima Rp300 ribu x 12 bulan.

Maka nilainya Rp. 3.600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun dan diterimakan per tiga bulan sekali.

Ditambahkan Ali, pihaknya mengacu pada Permendesa PDTT nomor 6 tahun 2020 terkait penggunaan dan penyaluran BLT-DD untuk keluarga miskin.

Baca Juga: PWI Jateng Bersama IKWI Ziarahi Makam Wartawan Senior, Peringati HPN 2023

Sedangkan penerima BLT-DD adalah penerima sasaran yang belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja,.

"Memilih dan menetapkan penerima BLT memang sulit, namun pihaknya tetap berpedoman pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerima KPM.

Maka dari itu untuk para penerima bantuan sudah melalui validasi melalui RT
dan diusulkan melalui Musdessus.

Baca Juga: Aneh! Sebelum Gempa Turki-Suriah Ada Pertanda dari Perilaku Aneh Hewan, Ini Penjelasan Para Ahli

Hasil pendataan KPM calon penerima Bantuan BLT DD Tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Jetis, yang mengacu pada kriteria penerima BLT DD terbaru ditetapkan hanya ada 34 KPM yang memenuhi.

"Pihaknya berharap kepada para Ketua RT dan tokoh masyarakat yg ikut Musdessus, agar dapat menginformasikan pada masyarakat tentang kriteria terbaru ini, sehingga tidak terjadi kekisruhan di masyarakat," Pungkasnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler