Warga Banjarnegara dan Cilacap Ditangkap Polisi, Saat Ambil Sabu di Purbalingga

28 September 2023, 10:00 WIB
Warga Banjarnegara dan Cilacap Ditangkap Polisi, Saat Ambil Sabu di Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Polisi tangkap dua orang pengguna narkoba saat ambil sabu di wilayah Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Senin 18 September 2023. Dari tangan tersangka, polisi Polres Purbalingga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,17 gram.

"Dua orang tersebut PO (45) warga Kabupaten Banjarnegara dan AS (24) warga Kabupaten Cilacap," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Kongres XXV PWI Ketum PWI Pusat Terpilih Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo

Dilansir banjarnegaraku.com dari Lensa Purbalingga pada 26 September 20232, Ambil Sabu di Purbalingga, Warga Banjarnegara dan Cilacap Ditangkap Polisi.

Ditambahkan Wakapolres Purbalingga, penangkapan bermula saat polisi sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kalimanah mendapati orang mencurigakan. Saat didekati orang tersebut hendak kabur namun berhasil diamankan petugas. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati sabu.

"Orang tersebut tersangka PO, ia mengaku habis mengambil sabu disuruh temanya dan akan digunakan bersama," terangnya.

Baca Juga: Hebat! IGTKI Purbalingga Wakili Jateng Lomba Porseni Nasional, Bupati Tiwi: Semoga Juara!

Berdasarkan keterangan tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS.

"AS diatangkap petugas pada Selasa 19 September 2023 di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya.

Tiga Kali Memesan dan Menggunakan Sabu

Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali memesan dan menggunakan sabu secara bersama-sama. Tujuan pakai sabu menurut tersangka untuk mendukung pekerjaan sebagai tukang ojek dan penjaga warung 24 jam.

Baca Juga: Kunci Jawaban Buku IPA Halaman 53 Kurikulum Merdeka Sifat-sifat Wujud Materi

"Dari pengakuan para tersangka sabu tersebut dibeli online kemudian mengambil barang ke suatu alamat," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Bupati Tiwi Apresiasi Teknologi Panen Cerdas Iklim, Meski Musim Kering Panen Tetap Optimal...

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," tegas Wakapolres Purbalingga.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler