KPU dan Pemkab Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Sebagai Acuan dan Pedoman Parpol

23 November 2023, 08:09 WIB
KPU dan Pemkab Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Sebagai Acuan dan Pedoman Parpol /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang masa kampanye yang akan dimulai sesuai jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.

Hal tersebut disosialisasikan kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Selasa 21 November 2023 di Braling Grand Hotel Purbalingga, diharapkan dapat sebagai acuan dan pedoman Parpol Pemilu 2024.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Kamis 23 November 2023

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.

"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," ujarnya.

Pada kegiatan itu pula ditetapkan, bahwa untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna.

Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca Juga: Serunya Orang Tua Mengajar di Kelas! Wujudkan Pembelajaran Inovatif dan Kolaboratif Di SDN 3 Karangrau

"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan Murah untuk Cegah Stunting dengan Mudah

"Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler