BANJARNEGARAKU - Kabupaten Purbalingga berkomitmen melarang peredaran dan perdagangan daging anjing.
Hasilnya Purbalingga Raih penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.
Hal ini berkat komitmen Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Baca Juga: Gebyar UMKM dan Ekraf Banjarnegara Digelar 25 hingga 29 Maret 2022, Begini Selengkapnya
Kepala Dinpertan Purbalingga, Mukodam SPt saat dihubungi Tim Banjarnegaraku.com menyebutkan, penghargaan ini diberikan karena Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang bebas dari peredaran/perdagangan daging anjing.
Penghargaan ini diberikan oleh Perwakilan Koalisi DMFI Internasional dari Humane Society International USA, bersama dengan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dari Kementerian Pertanian.
Penghargaan diberikan kepada Bupati Purbalingga yang diwakili, Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga Mukodam SPt, beberapa hari lalu, Kamis, 17 Maret 2022 di Hotel Tentrem, Semarang.
Baca Juga: Amalan Agar dapat Memiliki Keturunan, Ini Penjelasan Den Juneng Suhu Padepokan Carang Seket
"Dari pantauan Dinpertan, sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ditemukan lagi adanya penyembelihan atau penjualan atau perdagangan daging anjing," ungkap Mukodam.