Bahkan di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing," ungkap Mukodam.
Mukodam juga menjelaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut dibuat dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
"Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan," katanya.
Disamping memberi larangan terhadap peredaran atau perdagangan daging anjing, SE tersebut juga memberikan pengarahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk turut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
"Perlu edukasi terkait adanya risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing," katanya.
Baca Juga: Jangkrik di Banjarnegara, Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah Setiap Bulan
Sementara itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.
SE Bupati di atas juga mengamanatkan agar siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.***