Petugas Pencatat Data UMKM Purbalingga, Wajib Tahu Tugas dan Pendataannya

- 6 April 2022, 12:41 WIB
Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM
Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM /

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan.

Adapun dasar pendataan, tambah Bambang dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop UKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian.

Sementara BPS Purbalingga akan melakukan Sensus Pertanian pada tahun 2023.

Baca Juga: Manfaat Latihan Kebugaran Jasmani, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal US PJOK Kelas 6 SD MI  

"Pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60% dan Luar Jawa 40%) sesuai dengan sensus ekonomi 2016," ujarnya.

Bambang menambahkan SIDT-KUMKM merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: Latihan Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Materi Perpindahan Kalor Bab 5 Kelas 7 SMP MTs Semester 1

Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.

"Di mana kesemuanya merupakan faktor penting dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal KUMKM terintegrasi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah