Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Purbalingga sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan.
Adapun dasar pendataan, tambah Bambang dilakukan dengan meliputi, pertama, sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop UKM melalui Pendataan Lengkap Tahun 2022, fokus pada Usaha Non Pertanian.
Sementara BPS Purbalingga akan melakukan Sensus Pertanian pada tahun 2023.
Baca Juga: Manfaat Latihan Kebugaran Jasmani, Pembahasan dan Kunci Jawaban Latihan Soal US PJOK Kelas 6 SD MI
"Pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran. Serta pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha (Pulau Jawa 60% dan Luar Jawa 40%) sesuai dengan sensus ekonomi 2016," ujarnya.
Bambang menambahkan SIDT-KUMKM merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.
"Di mana kesemuanya merupakan faktor penting dalam mendukung terwujudnya Basis Data Tunggal KUMKM terintegrasi," pungkasnya.***