Petugas Pencatat Data UMKM Purbalingga, Wajib Tahu Tugas dan Pendataannya

- 6 April 2022, 12:41 WIB
Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM
Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM /

BANJARNEGARAKU - Petugas pencatat data UMKM, harus tahu tugas dan paham data sentris yang akurat. Untuk meningkatkan SDM petugas dilakukan dengan berbagai cara.

Agar tahu tugas dan fungsinya para petugas pencatat data UMKM diberikan bekal Pelatihan atau Bintek bagi para petugas.

Sebanyak 144 orang mengikuti pelatihan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM (SIDT-KUMKM).

Baca Juga: Latihan Soal, Kunci Jawaban dan Pembahasan IPA Materi Sistem Tata Surya Bab 6 Kelas 7 SMP MTs Semester 2

Acara dilaksanakan 2 tahap, tahap pertama tanggal 5 April 2022 dan tahap kedua 6 April 2022 di Andrawina Owabong Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Kepala DinkopUKM Purbalingga Bambang Triyono mengatakan, Sedangkan kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang pelaku usaha, sehingga bisa dijadikan bahan analisis perencanaan baik mikro maupun makro.

Dan mendapatkan informasi pengguna data tenaga kerja, informasi pasokan, dan pasar.

Ditambahkan Bambang, petugas pencatat data diambil dari Pendamping Desa, Pendamping UMKM Kecamatan dan mitra kerja BPS Purbalingga.

Baca Juga: Kunci Jawaban dan Pembahasan Tema 7 Kelas 3 SD MI Halaman 120, Mencari Arti Kata yang Digarisbawahi

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x