Jaga Keselamatan Pemudik, Dinhub Purbalingga Lakukan Hal Ini, Simak Selengkapnya

- 13 April 2022, 23:46 WIB
Dinhub Purbalingga melakukan cek keselamatan angkutan umum jelang lebaran 2022
Dinhub Purbalingga melakukan cek keselamatan angkutan umum jelang lebaran 2022 /

Suratno berharap agar para moda transportasi untuk bisa mentaati aturan keselamatan berkendaraan.

sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Semua kendaraan diharapkan dapat menerapkan pola jaga jarak, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4,” katanya.

Baca Juga: Kenaikan Penduduk 2016 sampai 2017, Kunci Jawaban Latihan UAS PAS 2 Matematika Kelas 4 SD MI Halaman 202

Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.

Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

“ Terkait dengan mudik gratis bagi para pemudik, sedang dalam tahap rapat koordinasi dengan Dinhub Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah