Suratno berharap agar para moda transportasi untuk bisa mentaati aturan keselamatan berkendaraan.
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mentri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Semua kendaraan diharapkan dapat menerapkan pola jaga jarak, maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4,” katanya.
Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3.
Maksimal kapasitas 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.
“ Terkait dengan mudik gratis bagi para pemudik, sedang dalam tahap rapat koordinasi dengan Dinhub Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.***