"Oleh karena itu, anggota Pantarlih harus bekerja dengan teliti dan cermat sehingga seluruh warga yang sudah memiliki hak memilih tidak ada yang terlewatkan," katanya.
KPU Purbalingga mencatat Data Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) perDesember Tahun 2022 berjumlah 776.013 orang. Jika dibandingkan Pilkada tahun 2020 maka ada kenaikan sekitar 32.467 orang potensial pemilih.***