KPU Purbalingga Lantik Putri Sebagai Pengganti Antar Waktu

- 24 Februari 2023, 15:07 WIB
KPU Purbalingga Lantik Putri Sebagai Pengganti Antar Waktu
KPU Purbalingga Lantik Putri Sebagai Pengganti Antar Waktu /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan melantik Putri Anggita Widiastari menggantikan Muhammad Elfan Zulmi Musahisma sebagai panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Purbalingga Kulon Kecamatan Purbalingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Acara dilaksanakan Jumat 24 Februari 2023 di Aula KPU Purbalingga.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Wawan sapaan Eko Setiawan, mewakili KPU mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Muhammad Elfan. Dia juga meminta kepada Putri untuk segera beradaptasi dengan rekan PPS Purbalingga Kulon yang lain karena kegiatan sudah terprogram dan saat ini telah memasuki tahap pemutakhiran dan Verifikasi Faktual.

Baca Juga: Pemkab Purbalingga Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman Jelang Ramadhan

“Kewenangan yang diberikan undang-undang dijalankan dengan sebaik-baiknya saat panjenengan terpilih sebagai panitia Pemilu,” tuturnya.

Putri mengatakan seleksi PPS di Kelurahan Purbalingga Kulon diikuti oleh 6 orang dan terpilih 3 peringkat terbaik dan dirinya berada di peringkat ke-5.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Dengan gugurnya 1 PPS maka yang menggantikan adalah yang berada peringkat di bawahnya, sementara yang berada di peringkat 4 sudah berada di secretariat PPS sehingga dirinya yang terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu.

Baca Juga: Muktamar Pemuda Muhammadiyah, Menghadirkan Ganjar Pranowo Soroti Urusan Korupsi dan Reformasi

Berdasarkan SK KPU Purbalingga Nomor 289 tahun 2023, Putri telah ditetapkan menjadi anggota PPS Kelurahan Purbalingga Kulon per 22 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x