BANJARNEGARAKU.COM - Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet.
Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya, dari dua pelaku yang diamankan tersebut, satu diantaranya merupakan residivis kasus curanmor.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya, Jumat 14 Juli 2023 menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Dua pelaku yang diamankan yaitu NS (27) warga Desa Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dan FA (22) warga Desa Suniarsih, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menggantung kemudian membawanya kabur," jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 3 Satreskrim Iptu Arisno.
Korban bernama Junianto (37) warga Desa Karangnangka mengetahui sepeda motornya hilang dari istrinya.
Pada hari Minggu (18/6/2023) sekira pukul 11.45 WIB, istrinya tidak mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman depan rumah sudah tidak ada.