Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

- 16 Juli 2023, 08:26 WIB
Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis
Polres Purbalingga Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis /Humas Polres Purbalingga

Baca Juga: Gus Baha: Setan Lemah Ketika Surah Ini Turun, Sudahkan Orang Banjarnegara Mengahafalnya?

"Korban sempat melakukan pencarian di jalan sekitar rumah namun tidak ditemukan. Sehingga kemudian melaporkan kejadian ke polisi," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.

Hasilnya dalam waktu 2 x 24 jam pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sepeda motor hasil curian masih disimpan di salah satu rumah pelaku.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu sepeda motor hasil curian jenis Kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor, satu sepeda motor Honda Beat warna merah yang digunakan pelaku untuk mencari sasaran, kunci sepeda motor dan surat kendaraan.

Baca Juga: Saat Ini Waktu yang Tepat untuk Menikmati Keindahan Gunung Prau dan 7+3 Puncak Lain

"Dari dua tersangka yang diamankan salah satunya merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah dihukum karena melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Tegal," ungkapnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polres Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah