"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," katanya
Pj Bupati Hanung menambahkan Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah.
Sementara pada tahun 2023, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.
"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," tandasnya
Saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka.
Untuk itu ia mengajak, semua pihak secara bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.
"Dalam menindak penggunaan knalpot brong, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah," kayanya.
Polresta Banyumas juga melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.
"Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," jelasnya.