Baca Juga: Masalah Knalpot Brong di Banjarnegara, Ada 771 Knalpot Brong Ditertibkan Selama 10 Hari Penindakan
Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong.
Dengan demikian, wilayah Kabupaten Banyumas akan menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.
Usai apel dan deklarasi Pj Bupati Banyumas bersama Kapolresta dan Dandim 0701/Banyumas, Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama melakukan penanda tanganan deklarasi, pemusnahan knalpot brong dan pelepasan balon ‘Banyumas Zero Knalpol Brong’.***