Dengan uji KIR gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Purbalingga.
Baca Juga: Kalangan Pelajar Di Purbalingga Mendapat Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dari BNN
"Harapan kami bagi warga masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor wajib uji untuk melaksanakan uji KIR, karena itu demi keselamatan kita semua dalam berkendara. Untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Selain uji KIR gratis saat ini Dinhub Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta ijin trayek angkot dan angkudes.
"Untuk terminal tipe C seperti terminal Jompo, Penaruban, Bukateja, Kejobong tidak ada retribusi. Perijinan tentang trayek juga tidak ada retribusinya," katanya.
Salah satu warga masyarakat pemilik kendaraan wajib uji, Sugio, mengaku sangat terbantu dengan digratiskannya uji KIR.
Baca Juga: Istana Pasrah ke Bawaslu RI Soal Pose Dua Jari Jokowi di Salatiga
"Seneng juga karena gratis, sangat membantu sekali, kedepannya akan lebih disiplin lagi untuk uji KIR," pungkasnya.***