KABAR GEMBIRA! Mulai 2024, Pelayanan Uji KIR di Purbalingga Gratis

- 30 Januari 2024, 13:43 WIB
Mulai tanggal 1 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Purbalingga atau yang dikenal dengan uji KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis./Dinkominfo Purbalingga
Mulai tanggal 1 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Purbalingga atau yang dikenal dengan uji KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis./Dinkominfo Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Mulai tanggal 1 Januari 2024, uji kendaraan bermotor di Purbalingga atau yang dikenal dengan uji KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis. Kabar gembira ini bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji.

Uji KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tujuan agar kendaraan yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca Juga: Identitas Mayat Laki-Laki Misterius di Saluran Irigasi Karangsentul Purbalingga, Terungkap!

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Purbalingga Raditya Widayaka, Selasa 30 Januari 2024. Penghapusan retribusi berdasarkan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Terkait uji kendaraan bermotor kita sudah melaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada, bahwa seluruh kendaraan bermotor wajib uji gratis mulai tahun 2024 dalam melaksanakan kegiatan uji KIR," katanya.

Namun demikian bagi pemilik kendaraan yang masih mempunyai tanggungan biaya uji tahun sebelumnya, tetap harus melunasi lebih dulu.

Baca Juga: 6 Motor Parkir di Bahu Jalan Ditabrak Mobil Pick Up di Purbalingga, 2 Korban Dilarikan Rumah Sakit

"Tapi masih ada kewajiban masyarakat apabila masih mempunyai tanggungan sebelum tahun 2024 itu masih harus membayar biaya tanggungan," tambahnya.

Sebelumnya Dinhub Purbalingga mengenakan tarif Rp25.000 sampai Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan untuk uji pertama Rp300.000, mutasi masuk Rp150.000, dan numpang uji masuk Rp75.000. Dan dapat mengumpulkan Pendapatan asli daerah sebesar 840 juta rupiah pada tahun 2023.

Dengan uji KIR gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Purbalingga.

Baca Juga: Kalangan Pelajar Di Purbalingga Mendapat Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dari BNN

"Harapan kami bagi warga masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor wajib uji untuk melaksanakan uji KIR, karena itu demi keselamatan kita semua dalam berkendara. Untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan," ungkapnya.

Selain uji KIR gratis saat ini Dinhub Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta ijin trayek angkot dan angkudes.

"Untuk terminal tipe C seperti terminal Jompo, Penaruban, Bukateja, Kejobong tidak ada retribusi. Perijinan tentang trayek juga tidak ada retribusinya," katanya.

Salah satu warga masyarakat pemilik kendaraan wajib uji, Sugio, mengaku sangat terbantu dengan digratiskannya uji KIR.

Baca Juga: Istana Pasrah ke Bawaslu RI Soal Pose Dua Jari Jokowi di Salatiga

"Seneng juga karena gratis, sangat membantu sekali, kedepannya akan lebih disiplin lagi untuk uji KIR," pungkasnya.***

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x