Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana

- 11 Juni 2024, 18:30 WIB
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana./Dinkominfo Purbalingga
Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara Tindak Pidana./Dinkominfo Purbalingga /Dian Sulistiono/

Baca Juga: Transaksi QRIS Lebih Mudah dengan GoPay: Inilah Alasannya

"Apa yang kita lakukan, apa yang kita upayakan bersama itu dalam rangka membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah