Bupati Tiwi menambahkan setelah adanya persetujuan bersama pada pagi hari ini, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui guna penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
"Termasuk di dalamnya adalah harus melalui proses evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta proses harmonisasi raperda dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kita berharap, semoga evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah dapat segera dilaksanakan dan dapat memberikan hasil yang baik, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 ini bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," tambahnya.
Adapun Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023 Kabupaten Purbalingga sebagai berikut pendapatan Rp2.066.978.403.884,77, belanja Rp2.068.992.338.826,00 ,defisit Rp2.013.934.941,15, pembiayaan penerimaan Rp113.064.503.748,00, pembiayaan pengeluaran Rp4.375.482.849,00, pembiayaan netto Rp108.689.020.899,00, serta selisih lebih pembiayaan anggaran Rp106.675.085.957,85.***