Terbaru! Cara Membuat SIM Online, Beri Kemudahan, Inovasi dan Efisien

4 September 2023, 09:14 WIB
Perpanjangan SIM online. Terbaru! Cara Membuat SIM Online, Beri Kemudahan, Inovasi dan Efisien /LayananPolri/ /

BANJARNEGARAKU.COM - Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan dunia digital yang terus berkembang, segalanya bisa diakses dengan lebih cepat dan praktis, termasuk dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Memberikan kemudahan, inovasi, dan efisien.

Dengan inovasi baru dan perkembangan dunia digital saat ini, menjadikan kita tidak perlu lagi mengantri panjang dan repot datang ke lokasi, sekarang kamu bisa memiliki SIM impianmu dengan mudah melalui aplikasi digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Serie A : Inter Bantai Fiorentina 4-0

Dilansir banjarneagaraku.com dari PR Depok pada 3 September 2023, Cara Membuat SIM Online, Inovasi Lebih Mudah dan Efisien.

Ini yang terbaru bagi masyarakat, membuat SIM (Surat Izin Mengemudi) bukan lagi hal yang sulit atau memakan waktu. Kemajuan teknologi membawa perubahan signifikan dalam proses pengurusan SIM, membuatnya lebih mudah, efisien, dan bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Kemudahan akses ini, menjadikan kita tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi atau menghadapi antrian panjang, sekarang kamu bisa memiliki SIM impianmu dengan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Baca Juga: Yang ke-2 Paling Memuaskan, Suami Istri Harus Tahu, 3 Gaya Sesuai Sunah Nabi!!

Mari kita coba yuk, kita jelajahi cara membuat SIM online, syarat-syaratnya, dan biayanya untuk memudahkan perjalananmu dalam meraih SIM yang diinginkan. Simak artikel ini untuk mengenal cara membuat SIM online yang cepat, syaratnya, dan berapa biayanya! Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, ini beberapa panduannya:

Kemudahan di Genggamanmu

Dan dapat dicoba kini, SIM dapat diperoleh dengan cepat dan praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau App Store, dan seluruh proses pembuatan SIM akan ada di ujung jarimu.

Dengan aplikasi ini, kamu bisa mengajukan pembuatan SIM A, SIM B, atau SIM C tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di kantor polisi.

Baca Juga: Liga Inggris: Epic Comeback Arsenal Kalahkan MU 3-1

Cara Membuat SIM Online dengan Mudah

Ingin tahu bagaimana cara membuat SIM online? Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh Aplikasi: Langkah pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store atau App Store.

2. Registrasi: Daftarkan dirimu dengan nomor telepon yang aktif untuk membuat akun.

3. Verifikasi Data: Lengkapi proses verifikasi dengan mengisi data yang diperlukan, seperti identitas pribadi dan informasi lainnya.

4. Menu "SIM": Setelah akun terdaftar, pilih menu "SIM" pada aplikasi.

5. Pendaftaran SIM: Klik "Pendaftaran SIM" untuk memulai proses pengajuan pembuatan SIM.

Baca Juga: Bikin Yukata, Ecoprint Banjarnegara Juara 1 di Lomba Fashion Jogja Japan 2023

6. Isi Formulir Permohonan: Isilah formulir permohonan sesuai petunjuk yang diberikan dengan lengkap dan benar.

7. Persyaratan Administrasi: Siapkan persyaratan administrasi yang diperlukan, seperti pas foto, KTP asli dan fotokopi (4 lembar), serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

8. Pembayaran Pendaftaran: Lakukan pembayaran pendaftaran sesuai jenis SIM yang kamu inginkan.

9. Ujian Teori: Ikuti ujian teori yang sesuai dengan jenis SIM yang kamu pilih.

10. Ujian Praktek: Setelah lulus ujian teori, kamu berhak mengikuti ujian praktek sesuai jenis SIM yang diinginkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Purbalingga 4 September 2023, Cuaca Cerah Sepanjang Hari

11. Pembuatan SIM: Jika berhasil melewati ujian teori dan praktek, kamu akan dipanggil untuk proses pembuatan SIM.

Syarat dan Biaya:

- Usia: Usia pemohon berbeda-beda, tergantung pada jenis SIM yang diinginkan. Pastikan kamu memenuhi persyaratan usia yang berlaku.

- Formulir Permohonan: Isilah formulir permohonan dengan teliti.

- Pas Foto: Sertakan pas foto terbaru.

- KTP Asli & Fotokopi: Persiapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.

- Surat Keterangan Sehat: Dapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter untuk memastikan bahwa kamu layak mengemudi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banjanegara 4 September 2023. Diprediksi akan cerah

Biaya Pembuatan SIM Online:

- SIM A: Rp120 ribu.
- SIM C: Rp100 ribu.

Selanjutnya, ada juga biaya asuransi sebesar Rp30 ribu yang perlu dibayarkan. Dengan cara ini, kamu tidak hanya mendapatkan SIM yang dibutuhkan, tetapi juga menjaga keselamatanmu di jalan raya.

Jadi untuk sekarang, membuat SIM tidak lagi repot dan memakan waktu. Manfaatkan teknologi terbaru ini untuk mempermudah hidupmu dan pastikan selalu patuhi aturan lalu lintas saat kamu berada di jalan. Selamat mencoba.***

Dapatkan update pemberitaan banjarnegaraku.com di google news KLIK DISINI

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler