Calon Pengantin Baru Wajib Tahu! Yuk Kenali Perbedaan Seserahan, Hantaran dan Mahar

- 11 Juli 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi seserahan pengantin. Calon Pengantin Baru Wajib Tahu! Yuk Kenali Perbedaan Seserahan, Hantaran dan Mahar
Ilustrasi seserahan pengantin. Calon Pengantin Baru Wajib Tahu! Yuk Kenali Perbedaan Seserahan, Hantaran dan Mahar /Freep[ik.com/ bristekjegor

BANJARNEGARAKU.COM - Saat ini adalah musim orang mengadakan hajatan, salah satunya pernikahan. Namun bagi calon pengantin pria atau keluarga calon pengantin pria cenderung bingung dengan istilah seserahan, hantaran dan mahar.

Ketika tersebut istilah seserahan, hantaran dan mahar, maka kalian pasti langsung teringat dengan pernikahan. Karena ketiga hal ini memang menjadi prasyarat di hari pernikahan. Namun masih banyak orang yang merasa bingung dengan perbedaan seserahan, hantaran dan mahar.

Baca Juga: Jadwal Mendeman Ebeg Banyumasan, Selasa 11 Juli 2023: Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Kebumen

Dikutip banjarnegaraku.com dari berbagai sumber, ternyata kalian juga masih ada yang memahami maknanya secara tertukar. Seperti seserahan dipahami sebagai hantaran, begitu juga sebaliknya.

Nah, jika kalian hendak melangsungkan pernikahan, sebaiknya memahami perbedaan seserahan, hantaran dan mahar. Sebab setiap syarat tersebut memiliki makna yang berbeda. Lantas apa saja perbedaannya? Simak penjelasannya.

1. Seserahan

Seserahan adalah simbol tanggung jawab calon pengantin pria terhadap pasangannya. Seserahan ini juga memiliki filosofi bahwa calon pengantin pria siap memenuhi kebutuhan calon pengantin wanita dan keluarganya kelak. Tak hanya itu, seserahan juga menjadi lambang keseriusan sang pria untuk mencintai dan menjadi pasangan yang setia bagi pengantin wanita.

Baca Juga: Galon Isi Ulang Dihapus, Benarkah Ini sebagai Solusi?

Sebab itulah, seserahan pada umumnya berisi barang-barang kebutuhan calon mempelai wanita seperti sepaket kosmetik, disertai pakaian, kain bahan, aksesoris, pakaian tidur, lingerie dan perhiasan.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x