Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater

- 18 Maret 2024, 12:00 WIB
Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater
Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater /Unsplash/ Yura Fresh

BANJARNEGARAKU.COM – Banyak pengguna dari pinjol yang bertanya. “Jika saya galbay pinjol karena kondisi keuangan, apa konsekuensinya jika saya tidak membayarnya?”

Dilansir oleh Banjarnegaraku.com dari nuonline dengan judul Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu! yang pertama kali dipublikasikan pada 24 Maret 2023, ternyata yang dibahas bukan sekadar didatangi DC Shopee PayLater.

Galbay pinjol merupakan kependekan dari gagal bayar pinjaman online yaitu kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol. Salah satu risikonya jika kamu sampai galbay yaitu siap-siap didatangi DC Shopee PayLater.

Baca Juga: Wow! Game Penghasil Saldo DANA ‘Wild Cash’ Gratis. Bisa Dapat Cuan hingga Rp250.000 per Hari

Sayangnya si penulis itu tidak menyebutkan secara tegas apakah meminjam uang di platform pinjaman online legal atau ilegal. Untuk menyederhanakan jawaban, diasumsikan bahwa pinjaman diambil adalah dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Risiko apa saja jika sampai galbay pinjol?

Apakah pinjol legal harus dibayar? Jawabannya harus dibayar.

Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur.

Secara umum, utang piutang diatur di dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.[1]

Risiko hukuman ini yang akan kamu dapat jika tidak membayar pinjol!

  • Bunga dan Denda Pinjaman Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda dan/atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman,[2] namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

 Baca Juga: Jika Kamu Galbay Shopee PayLater, Didatangi DC Shopee PayLater Jangan Panik! Berikut Tips agar Tidak Galbay

Saat ini, berdasarkan SE OJK 19/2023 terdapat ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan oleh penyelenggara pinjol yaitu berupa imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/komisi/ujrah/fee  platform, dan biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea meterai, serta pajak (hal. 11).

Untuk pendanaan produktif, per 1 Januari 2024 batas maksimal manfaat ekonomi seperti bunga pinjol adalah sebesar 0.1% per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Adapun, per 1 Januari 2026, menjadi 0,067% per hari dari nilai pendanaan (hal. 11).

Berbeda dengan pendanaan produktif, terhadap pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor jangka pendek (kurang dari 1 tahun), batas maksimal bunga pinjol dan manfaat ekonomi lainnya per 1 Januari 2024 adalah 0,3% per hari dari nilai pendanaan. Adapun per 1 Januari 2025 menjadi sebesar 0.2% per hari, dan per 1 Januari 2026 menjadi sebesar 0.1% per hari (hal. 11 – 12).

Lantas, bagaimana perhitungan bunga pinjol? Cara menghitung bunga pinjol dapat Anda simak dalam ilustrasi berikut. Pada bulan Februari 2024, A mendapatkan pendanaan di pinjol X dengan nilai pendanaan konsumtif Rp1 juta dengan tenor 30 hari. Maka total bunga pinjol adalah Rp1 juta x 0.3% x 30 hari yaitu sebesar Rp90 ribu.

Di luar bunga dan manfaat ekonomi lainnya, terdapat denda keterlambatan. Ketentuan denda keterlambatan menurut SE OJK 19/2023 yaitu untuk pendanaan produktif sebesar 0.1% per hari (per 1 Januari 2024) dan 0.067% per hari (per 1 Januari 2016). Sementara, untuk pendanaan konsumtif sebesar 0.3% per hari (per 1 Januari 2024), 0.2% per hari (per 1 Januari 2025), dan 0.1% per hari (per 1 Januari 2026) (hal. 13).

Baca Juga: Kamu Belum Punya Akun DANA? Berikut Cara Membuat Akun DANA

Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan (hal. 13).

Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.

  • Ditagih Debt Collector

Jika kamu tidak melunasi hutang pinjol, maka kamu akan ditagih oleh debt collector atau DC. Namun, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.[3]

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

  • Akan Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk

Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.[5]

Baca Juga: Google Family Link Bisa Jadi Aplikasi Kontrol HP Anak. Berikut Penjelasan Lengkapnya

Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:[6]

  • Mendukung Kelancaran Proses Pemberian Fasilitas Penyediaan Dana

Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.

Mengidentifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang.

Contoh, penggunaan informasi debitur untuk penyamaan kualitas terhadap satu debitur atau satu proyek yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam informasi debitur tersebut, akan tercatat kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh debitur apakah lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, atau macet.[7]

Pengelolaan sumber daya manusia pada pelapor misalnya untuk proses calon pegawai pelapor.

Verifikasi untuk kerja sama pelapor dengan pihak ketiga misalnya untuk seleksi rekanan, agen, merchant, maupun vendor pelapor.

Artinya, ketika pinjaman di pinjol tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kualitas kurang baik misalnya pembiayaan macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Untuk mengetahui informasi skor kredit di SLIK OJK, Anda dapat menyimak ulasannya dalam Mengenal Apa itu SLIK OJK dan Cara Cek Skor Kredit Debitur.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Play Play APK Terbukti Membayar atau Tidak?

Itulah jawaban tentang jika kamu sampai galbay pinjol legal, maka risiko di atas yang akan kamu dapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Referensi:

Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama (“AFPI”) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020;

Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.17 WIB;

SLIK OJK, yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.01 WIB.

Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini Kamu Bisa Pantau Pasangan, Berikut Cara Menggunakannya

[1] Pasal 102 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)

[2] Lampiran III Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama (“AFPI”) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020

[3] Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022

[4] Pasal 104 ayat (1) POJK 10/2022

[5] Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (“POJK 64/2020”)

[6] Pasal 2 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan (4) beserta penjelasannya POJK 64/2020

[7] Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) , yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.17 WIB.

Itulah artikel tentang ternyata risiko hukum galbay pinjol tidak hanya sekadar didatangi DC Shopee PayLater. Namun lebih dari itu, semoga informasi di atas bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah