BANJARNEGARAKU.COM – DC Shopee tidak bisa berulah gara–gara galbay. DC Shopee harus ikuti aturan yang ada.
Para galbay Shopee bisa lapor kepihak berwenang seperti polisi, BI dan OJK jika DC Shopee melakukan hal yang tidak sewajarnya.
Meski hanya dilakukan secara verbal, misalnya DC Shopee membentak atau berkata kasar, maka debitur yang galbay pinjol bisa melaporkan kepada polisi, BI, dan OJK.
Yang dimaksud unsur kekerasan di era medsos ini tidak bersifat fisik. Karena sangat jarang terjadi di era medsos unsur kekerasan berupa fisik. Perhatikan juga hal-hal yang bisa dilakukan bila debt collector atau DC Shopee datang dan Anda merasa tidak nyaman dengan cara penagihan mereka.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele, Hal Ini Perlu Diperhatikan Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran 2024
Kalau debt collector DC Shopee datang menagih ada unsur yang membuat debitur tidak nyaman, maka bisa melaporkan mereka ke institusi berikut:
Instutusi apa saja? Sebagaimana disebut di atas, 3 institusi itu adalah:
- Bank Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Polisi
Dalam melakukan pelaporan, pastikan juga menyertakan surat kronologi kejadian yang lengkap agar proses komplain bisa diatasi dengan baik.
Tapi sekali lagi, lebih baik mencegah daripada mengobati. Agar masalah tidak berlarut-larut, pastikan selalu pintar atur uang, dan hindari utang, apalagi kepada pinjaman online.