Gadai Rumah Tanpa BI Cheking, Ada Syaratnya Mau Tahu

- 23 Mei 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi gadai rumah tanpa BI Cheking
Ilustrasi gadai rumah tanpa BI Cheking /Dwi Widiyastuti/

Baca Juga: KUR Pegadaian 2024 Tanpa Jaminan, Diberikan Pelaku Usaha dengan Syarat Tertentu, Mau Tahu

Sehingga harus ada persyaratan yang harus disiapkan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah untuk Karyawan

  1. Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Akta atau surat cerai resmi.
  5. Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  6. Surat Keterangan Kerja (jika ada)
  7. Slip gaji selama 3 bulan terakhir.
  8. Mutasi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir.
  9. ID Card tempat anda bekerja.
  10. Aset Agunan (SHM / SHGB).

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah untuk Profesional / Wiraswasta

  1. Fotokopi e-KTP pemohon dan pasangan (bagi yang sudah menikah).
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Salinan Akta cerai resmi (jika bercerai)
  5. Pas foto terbaru pemohon dan pasangan.
  6. Mutasi rekening tabungan atau rekening giro 3 bulan terakhir.
  7. Bon, Invoice atau bukti penjualan produk usaha.
  8. Surat kelengkapan usaha (SKU / SIUP / TDP)
  9. Aset agunan (SHM / SHGB)

Dimanakah tempat gadai sertifikat terbaik yang tanpa harus melalui bi checking? Jawabannya sangat sederhana, langsung datangi kantor pegadaian dekat rumahmu. Beres.

Demikian informasi tentang gadai rumah tanpa bi cheking, ada syaratnya mau tahu. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah