Polda Jateng Buka Layanan Hotline Lewat WhatsApp, Mudahkan Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Oknum Polisi

2 Maret 2022, 21:52 WIB
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya SPdi /Humas Polda Jateng/


BANJARNEGARAKU - Polda Jateng buka layanan hotline lewat WhatsApp, memudahkan masyarakat laporkan dugaan pelanggaran oknum polisi.

Guna memudahkan masyarakat Jawa Tengah dalam mengadukan permasalahan yang dialaminya dengan oknum polisi, Polda Jateng membuka hotline pelayanan pengaduan melalui WhatsApp.

Hotline pelayanan pengaduan Polda Jateng ini melalui nomer telepon dan aplikasi WhatsApp, untuk memudahkan masyarakat laporkan dugaan pelanggaran oknum polisi.

Baca Juga: Taj Yasin Tekankan Kemudahan Akses Perizinan Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng Kombes Pol Mukiya SPdi pada Rabu 02 Maret 2022.

Dirinya menyampaikan bahwa Bidpropam telah menyediakan Hotline layanan pengaduan Propam Presisi dengan menghubungi nomor telepon dan WhatsApp 0813-8663-3046, atau nomor (024) 844-9329.

"Ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengadukan adanya oknum polisi nakal atau mempunyai permasalahan dalam mendapatkan layanan kepolisian," ujar Kabidpropam.

Dirinya berharap warga Jateng tak ragu memanfaatkan Hotline pengaduan tersebut, apabila mengetahui adanya dugaan Disiplin atau Kode Etik yang dilakukan anggota Polri khususnya Polda Jateng.

Baca Juga: Buat Terobosan Genjot Vaksin, Polres Banjarnegara Buka Layanan Gerai Vaksin Keliling

Sejak awal peluncuran layanan Hotline di bulan Januari, Kata Kabidpropam, respon masyarakat Jateng cukup baik.

"Hingga saat ini sekitar 80 orang warga masyarakat yang menghubungi Bidpropam baik melalui telepon atau chat WhatsApp. Semuanya kita respon dan tindak lanjuti," ungkapnya.

Mayoritas chat atau telepon masyarakat itu, sebagian besar ingin berkonsultasi mengenai cara mengadukan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Kombes Mukiya juga menjamin, pada setiap konsultasi atau laporan masyarakat yang masuk, identitas masing-masing pelapor akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bidpropam Polda Jateng untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 198, Keluarga Siti Memiliki Sebidang Tanah Berbentuk Persegi Panjang

Ditambahkannya, Bidpropam juga membuka layanan direct message melalui aplikasi Instagram dan Facebook.

"Kami juga mempermudah pelaporan pengaduan melalui direct massage di platform Instagram di @bidpropam_polda_jateng dan di platform Facebook di Bidpropam PoldaJateng," imbuh Kabidpropam.

Sebelumnya Bidpropam Polda Jateng telah meluncurkan aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi tentang tata cara pengaduan atau meminta informasi perkembangan penanganan pengaduan yang sudah dilaporkan.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD Halaman 40, Jelaskan Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya!

Adapun persyaratan dalam melakukan pengaduan, pihak pengadu diminta untuk melengkapi persyaratan, yaitu:

1. Memiliki NIK sesuai KTP

2. Foto wajah pelapor

3. Kronologi

4. Bukti yang jelas dan valid

5. Saksi saksi

Baca Juga: Bupati Banyumas Buka Pelatihan Dasar CPNS, Diikuti oleh 296 CPNS Secara Luring dan Hybrid

"Untuk itu masyarakat Jangan ragu, jangan takut, manfaatkan layanan hotline pengaduan Bidpropam. Kami jamin kerahasiaan identitas pengadu. Ini untuk mewujudkan untuk Polri khususnya Polda Jateng yang lebih baik," ungkap Kombes Mukiya.

Demikian informasi mengenai Polda Jateng buka layanan hotline lewat WhatsApp, memudahkan masyarakat laporkan dugaan pelanggaran oknum polisi.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler