ASN PPPK Pasti Lega Hasil Seleksi Diumumkan 10 Maret 2023, Setelah Tertunda

3 Maret 2023, 16:03 WIB
ASN PPPK pasti lega hasil seleksi diumumkan 10 Maret 2023, setelah tertunda /Dwi Widiyastuti/Freepik

BANJARNEGARAKU – ASN PPPK akan merasa lega karena hasil seleksi akan diumumkan paling lambat tanggal 10 Maret 2023. Pengumunan tersebut akan menjadi momentum yang mendebarkan bagi para peserta PPPK. Pengumuman ditunda karena berbagai hal. Saat itulah yang ditunggu tentang nasib yang menetukan masa depan para peserta PPPK.

Hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023 yang semula akan diumumkan tanggal 2 Maret 2023.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut dengan maksud dan tujuan untuk kepentingan dan kebaikan bersama. Dan tidak mungkin akan mengabaikan hak para peserta tes PPPK.

Baca Juga: Tidur Terganggu? 5 Cara Tidur Menjadi Berkualitas dan Sehat

Kesepakatan tersebut diambil dengan adanya diskusi optimalisasi guru pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka. Hal ini diambil agar optimalisasi dalam penerimaan pegawai PPPK dengan formasi yang telah tersedia.

Panselnas yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)  melakukan penndaan pengumuman dengan alasanoptimalisasi guru. Panselnas pun mengundur pengumuman hingga 10 Maret 2023.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan bahwa Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022.

Formasi yang kosong karena pensiun dan meninggal dunia dapat terisi. Tentu dengan kriteria dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

“Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka,” ucap Nunuk dalam keterangan hasil seleksi PPPK Guru 2022 di Jakarta, Kamis.

“Langkah optimalisasi formasi dan sinkronisasi data ini membutuhkan waktu, sehingga berimplikasi pada penundaan pengumuman hasil seleksi, saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” lanjutnya. 

Nunuk juga menjelaskan, bahwa Kemendikbudristek dapat merekomendasikan pengalihan penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. 

“Penundaan pengumuman seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 tidak lain tujuannya agar kesempatan menjadi ASN PPPK semakin terbuka untuk diisi,” ucapnya.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa PGSD Unnes Terkait Gedung yang Ambrol

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, mengatakan penundaan pengumuman hasil seleksi dilakukan karena masih ada kuota yang belum terserap, dalam pelaksanaan seleksi untuk formasi pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan pelamar umum. 

Tujuannya untuk mengoptimalkan upaya pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru di instansi daerah.

Hal ini merujuk pada peraturan Kementerian PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Sementara, pada pasal 37 ayat 1 dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas. 

“Kami berterimakasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” ujar Aris.

Menurut Menteri Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan sebanyak 293 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi ASN melalui program ASN PPPK.

“Lebih dari 293 ribu guru honorer sudah diangkat menjadi ASN melalui program ASN PPPK yang kita selenggarakan bersama kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah,” ucap Nadiem di Jakarta, Kamis.

Harapannya, guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintahan sudah terjamin kompetensi dan kualitasnya untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru.

Demikian informasi tentang ASN PPPK pasti lega hasil seleksi diumumkan 10 Maret 2023, setelah tertunda.***

 

Editor: Ali A

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler