Masa Kontrak PPPK dihapus otomatis, Guru Lega Namun Ada Syaratnya....

9 Juni 2023, 22:19 WIB
Masa kontrak PPPK dihapus otomatis /Dwi Widiyastuti/Dok. InfoPublik.id

BANJARNEGARAKU – Kabar masa kontrak PPPK dihapus otomatis menjadi angin segar bagi para pegawai PPPK. Kabar itu membuat semangat kerja bertambah dan kekhawatiran tentang  status pegawai menjadi pudar.

Pasalnya jika masa kontrak dihapus berarti para pegawai bisa bekerja dengan tenang tanpa harus memikirkan masa kontrak.

Pegawai PPPK dari kalangan guru sangat lega mendengar kabar tersebut. Pagawai PPPK bisa bekerja sampai batas usia pensiun.

Baca Juga: Kepala SDN Sugihan 3 Lakukan Terobosan Baru, Jemput Bola untuk Dapatkan Siswa Baru

Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh para pegawai PPPK. Jika masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapus atau dihilangkan datang dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (GTK Kemendikbud Ristek) ada konsekuansi yang harus dipenuhi.

Hal itu dilakukan karena masih terdapat masa kontrak PPPK Jabatan Guru yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan kecemburuan di antara para guru.

Selain karena dapat menimbulkan kecemburuan, para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merasa khawatir dengan masa depan mereka, terutama yang berkaitan dengan kelanjutan dari masa kontrak mereka, apakah diperpanjang atau berhenti.

Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, mengatakan bahwa masa kontrak untuk PPK ditiadakan saja.

Baca Juga: Kurban Setiap Tahun Tentu Bisa? Bagaimana Caranya Simak Trik Buya Yahya

“Jika memungkinkan, kami mengusulkan agar masa kontrak kerja guru PPPK tidak ada lagi. Artinya guru honorer yang telah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun,” usul Nunuk Suryani.

Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menawarkan solusi untuk para guru PPPK yakni berupa marketplace guru. Akan tetapi untuk bisa menjadi bagian dari marketplace tersebut, guru harus memenuhi syarat dan ketentuan. Nantinya para guru honorer atau guru PPPK yang telah tergabung pada marketplace berkesempatan untuk diangkat sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhenti setelah memasuki batas usia pensiun.

Kehadiran marketplace guru ini menurut Nadiem digadang- gadang akan menjadi pertanda masa kontrak PPPK otomatis dihapus Nadiem mengungkapkan guru minimal harus memenuhi dua syarat utama agar bisa bergabung ke dalam marketplace guru.

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

1.Guru Harus Lulus PPPK

Guru honorer yang lulus dalam rekrutmen Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimasukkan dalam data marketplace guru. Nantinya perekrutan menjadi satu tahun lebih dari satu kali.

  1. Guru Harus Lulus PPG

Guru Honorer harus lulus  Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan juga harus dimasukkan dalam marketplace guru.

Baca Juga: Putri Ariani Peraih Golden Buzzer dari Simon Cowell di America's Got Talent 2023 Ternyata Melihat dengan Ini..

Marketplace guru sendiri diartikan sebagai wadah bagi para guru agar dapat segera bisa mengajar di sekolah – sekolah yang ada di Indonesia dengan konsep pengangkatan kapan saja. Adanya marketplace ini juga bisa memastikan sekolah dapat merekrut seorang guru yang memiliki kompetensi.

Dengan kata lain, baik guru yang telah lulus dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam marketplace guru atau konsep ruang talenta guru berhak mengajar tanpa harus memikirkan masa depan masa kontrak kerja. Bagi guru yang telah direkrut oleh sekolah, secara otomatis dianggap sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan mengenai marketplace guru ini disampaikan oleh Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, pada saat agenda rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu yang lalu

Demikian informasi masa kontrak PPPK dihapus otomatis, guru lega namun ada syaratnya....***

Editor: Ali A

Sumber: GTK Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler