Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya

- 9 November 2022, 15:10 WIB
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya
Gus Rozin Khawatirkan Munculnya Fenomena Pseudo, Setelah Terbitnya UU 18 Tahun 2019, Berikut Penjelasanya /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM – Saat ini ada kekhawatiran dari Ketua Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin terkait makin maraknya pseudo pesantren atau ulama.

Sedangkan arti dari pseudo pesantren dan ulama adalah pesantren abal-abal dan ulama palsu seiring penetapan UU No 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Sebelum adanya UU Pesantren turun, di tahun 2016 jumlah pesantren di Indonesia mencapai sekitar 25.000-26.000.

Baca Juga: Ganjar Tegaskan Tol Semarang-Demak Bakal Beroperasi Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Dan pada saat terbit UU Pesantren tahun 2019 bertambah pesat menjadi 28.900 dan tahun 2022 bertambah lagi menjadi sekitar 38.000.

"Maka, pseudo pesantren harus dilawan," tegas Gus Rozin dalam Halaqah Ulama Nusantara, di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang, Selasa 8 November 2022.

Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda (PPMH) Kajen, Margoyoso Pati itu menduga kenaikan jumlah pesantren dan dan ulama tersebut karena ada pesantren yang didirikan hanya untuk mendapatkan fasilitas dari negara.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ada Kisah Asal-usul Pukul Lesung Ketika Gerhana Bulan atau Matahari Dimakan Batara Kala

"Pesantren sebagai konsekuensi dari pelaksanaan UU Pesantren. Sehingga pesantren-pesantren ini sebenarnya tidak memenuhi syarat dan rawan terjadi penyimpangan. Mendirikan pesantren bukan karena li maslahatil ummah (untuk kebaikan umat) tetapi karena tujuan lain," katanya.

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang Prof Dr Imam Taufiq MAg menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kerja sama UIN Walisongo dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.

Diikuti pengurus MUI Jateng, MUI Kabupaten/Kota se-Jateng dan para pejabat di lingkungan UIN Walisongo Semarang.

Baca Juga: Kwarcab Banjarnegara Sukses Gelar Lomba Tingkat III, Berikut Daftar Regu yang Berprestasi

Halaqah selama dua hari yang dibuka Gubernur Ganjar Pranowo menghadirkan pembicara Ketua Majelis Masyayih KH Abdul Ghofarrozin, Direktur Pondok Pesantren Kementerian Agama Prof Dr KH Waryono Abdul Ghofur, KH Ahmad Badawi Basyir pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falah Jekulo Kudus dan Prof Dr H Nur Syam MSi.

Menurut Imam Taufiq MAg, sejak dulu hingga sekarang pesantren menarik didiskusikan.

Belakangan muncul berbagai persoalan menyangkut pondok pesantren seperti ditemukan kasus antitoleran, kekerasan dan lain-lain.

Baca Juga: Hebat! Siswa SMPN 3 Pagedongan Sabet Juara 1 Lomba Video Kreatif Nasional Lewat Konten VR

"Pesantren makin menarik diperbincangkan pasca UU Pesantren. Yang menarik jumlah santri lebih banyak santri putri dibanding santri laki-laki, sementara pengasuhnya kiai laki-laki," kata pengasuh Pesantren Besongo Daarul Falah Semarang itu.

Gubernur Ganjar Pranowo ketika membuka halaqah memuji metode Pendidikan pondok pesantren yang meletakkan dasar-dasar akhlak dan karakter kepada santri.

Dia menyebut di pesantren, seorang santri sangat takdzim dan tawaduk kepada kiainya dan hubungan kiai santri sampai mati.

Baca Juga: Solusi Bau Badan dan Bau Mulut Dijamin Hilang, Konsumsi Ini Selama Tiga Hari, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Setelah munculnya Undang-undang Pesantren pihaknya mendorong untuk terbitnya Perda Pesantren dan berbagai peraturan sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

Menurut Gus Rozin, gejala munculnya pseudo ulama ditandai dengan status murah.

"Gelar ustadz dipakai siapa saja tanpa standar keilmuan. Relasi kuasa yaitu kiprah publik bukan untuk kemaslahatan, namun membangun relasi kuasa.

Umat sama dengan tahta yaitu umat dipandan sebagai sumber pendapatan ekonomi, bukan untuk dilayani," katanya.

Baca Juga: JSIT Jawa Tengah Siap Wujudkan Pendidikan Berkualitas dan Berikan Kontribusi Maksimal

Yang lebih parah lagi menurutnya pidato tanpa isi.

"Isi ceramah dan atau tulisan yang dangkal keilmuan Islam, ditambah bumbu cacian," katanya.

Menurut Gus Rozin, cara melawan pseudo pesantren adalah dengan berpikir melompati kekhasan pesantren, melakukan kampanye publik dan countering terhadap stigma pesantren, melawan dengan melukis prestasi dan memberikan bukti harapan publik terhadap pesantren dapat terpenuhi, meningkatan mutu, serta menguatkan jaringan untuk konsolidasi pesantren asli.

Baca Juga: Angin Kencang di Purbalingga Rusak Puluhan Rumah, Dua Warga Luka-Luka

Gus Rozin mengharapkan, profil ulama ke depan yakni otoritatif, penguasaan mendalam, membaca alam, berkarya-menulis, kemaslahatan pelayanan dan bersama kebijakan publik.

"Otoritatif maksudnya memiliki prasyarat dasar penguasaan wacana agama (gramatika bahasa, hafalan Al-Qur’an dan Hadits, istibath hukum, dan bacaan yang luas).

Otoritas keagamaan harus diberikan kepada ulama pondok pesantren. Jangan diberikan kepada artis yang baru belajar dalil satu dua ayat," katanya.

Baca Juga: Bu Nyai Nusantara Memiliki Peran Besar Bagi Pondok Pesantren, Menonjol Sejak Abad 19

Penguasaan mendalam menurut Gus Rozin profil ulama memiliki tingkat kedalaman dan keluasan atas bidang khusus (tertentu) dalam ilmu pengetahuan Islam.

"Membaca alam yang dimaksud yaitu up to date terhadap perkembangan zaman (pengetahuan, informasi, teknologi). Ulama berkarya-menulis sebaiknya ulama memproduksi gagasan dan narasi, bukan hanya mengkonsumsi narasi.

Kemaslahatan-pelayanan yaitu dengan menjaga karya dan kerja untuk kemaslahatan umat, mengedepankan pelayanan dan hidup wara. Sedang bersama kebijakan publik, profil ulama mendorong hadirnya ruh almaqashid al-syariah dalam kebijakan publik, agar melindungi dan melayani."

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menurut Gus Rozin bukan segala-galanya. Namun, ada peluang baik untuk menguatkan mutu pendidikan pesantren sehingga dapat melahirkan ulama-ulama terbaik yang diharapkan.

Baca Juga: Biodata Oh Ye Ju yang Memerankan Yoon Chung Ha di Under The Queens Umbrella Drakor Viral, Ini Profilnya

"Pendidikan pesantren adalah khas, sebagai skenario besar kaderisasi ulama secara berjenjang, terukur, dan dengan kompetensi yang disepekati bersama.

Dengan UU Pesantren, kekhasan dijaga sambal tetap mendapatkan rekognisi yang membuka peluang dan peran ulama lebiha luas," katanya.

Pendidikan pesantren terutama di level Ma’had Aly, menurut Gus Rozin dapat benar-benar untuk menyaring kader terbaik, diproses dalam pembelajaran yang serius, dan dengan kriteria output ulama yang mumpuni.

Adanya Majelis Masyayikh yang dapat dimanfaatkan bersama untuk memastikan mutu pendidikan pesantren yang makin baik dan menjawab kebutuhan zaman.

"Tantangannya masih banyak kebijakan regulasi harus terus didesakkan, memerlukan rancangan yang sungguh-sungguh, dan harus mendapat dukungan penuh," tuturnya.

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi mengatakan, umat Islam harus bersyukur sudah mempunyai UU Pesantren, meskipun belum seratus persen memuaskan.

Dia mengharapkan dengan undang-undang tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.

"Pesantren hendaknya bisa tetap menjadi wahana pembangunan karakter. Tentu pesantren juga harus tetap menjaga citra positif dan menghindarkan diri dari hal-hal negatif yang dapat merusak nama baiknya," tegas Kiai Darodji.

Dengan UU tersebut eksistensi pesantren sudah diakui. Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak yang ragu untuk memberikan penghargaan kepada alumni pesantren sehingga dibuka lebih luas peluang untuk studi ke pendidikan lanjut.

"Pemerintah pusat dan daerah jangan ragu lagi mengucurkan anggaran untuk pengembangan pesantren," pungkasnya.***

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas MUI Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah