BANJARNEGARAKU.COM - UMK 35 Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah tahun 2023 resmi di tetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penetapan besaran UMK dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022 dengan mengacu pada Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022.
Dilansir dari laman pemerintah provinsi Jawa Tengah, dalam keputusan tersebut Banjarnegara Kabupaten menjadi UMK terendah dengan besaran yakni Rp 1.958.169,69.
UMK Kabupaten Banjarnegara tahun 2023 naik Rp128,334 jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.819.835.
Baca Juga: Belajar Manajemen, Pengurus Takmir Masjid se Banjarnegara Ngangsu Kawruh ke Jogokariyan
Kenaikan UMK tertinggi yakni kota Semarang yakni dengan prosentase kenaikan 7,95 persen.
“Kota Semarang merupakan daerah dengan kenaikan UMK tertinggi yaitu menjadi Rp 3.060.350,57,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, daerah dengan presentase kenaikan terendah adalah Kabupaten Kudus sebesar 6,4 persen.
"Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar Pranowo