Gaji Ke-13 Siap Masuk Rekening, Guru Gembira Terus Semangat Bekerja

- 2 Mei 2023, 21:22 WIB
Gaji ke-13 siap masuk rekening, guru gembira terus semangat bekerja
Gaji ke-13 siap masuk rekening, guru gembira terus semangat bekerja /Dwi Widiyastuti /Kabar Banten

BANJARNEGARAKU -   Gaji ke-13 siap masuk rekening para Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru di berbagai belahan Indonesia pasti sangat gembira dan semangat untuk bekerja.

Guru yang sudah bersertifikasi akan mendapat tambahan bonus selain THR dan gaji pokok yang telah diberikan pemerintah. Santer terdengar gaji ke-13 akan meluncur ke rekening para guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Tambahan gaji ini merupakan bonus yang diberikan pemerintah kepada  para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pantauan Arus Balik di Wilayah Jateng dan Jatim, Berikut Situasinya

Pemberian tambahan ini akan diberikan setelah hari raya Idul Fitri 1444 H. Hari Raya uang untuk mudik dan silaturahmi tentu sudah habis. Hal ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan terutama mendaftar anaknya ke sekolah atau membeli perlengkapan lainnya.

Benarkah demikian akan turun gaji ke-13? Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyatakan pemerintah telah menyiapkan dan tambahan untuk guru sertifikasi.

“Kali ini dana yang akan diterima cukup besar dan lumayan,” ungkapnya.

Kabar gembira ini tentu disambut suka cita oleh seluruh guru. Tambahan penghasilan tentu yang dinanti selain untuk keperluan pribadi dan rumah tangga, tentu untuk meningkatkan kualitas mengajar.

Gaji ke-13 ini telah disiapkan oleh pemerintah dengan pencairan yang tidak lama lagi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada guru bersertifikasi dan non-sertifikasi, tetapi juga akan diberikan kepada semua golongan ASN.

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR.

Artinya, besaran gaji ke-13 yang diterima guru akan sama dengan Tunjangan Hari Raya yang biasa diterima setiap tahun.

Untuk mendapatkan gaji ke-13 ini guru harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki NIK dan NIP yang masih berlaku.

Baca Juga: PT Jasa Marga Pantau 3 Gerbang Tol di Wilayah Jateng, Semarang Mulai ditinggalkan Pemudik

Selain itu, guru juga harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga pengajar di sekolah atau lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.

Guru juga harus mempunyai motivasi dan kinerja ang bagus. Dalam hal ini tidak hanya sekedar mengajar tetapi harus punya prestasi.

Dengan adanya gaji ke-13 dari pemerintah, guru juga akan lebih dihargai dan diakui keahliannya dalam dunia pendidikan.

Di era digital seperti sekarang ini, para guru juga bisa memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas mengajar dan memperluas jangkauannya.

Guru bisa berkiprah dengan adanya era digital semakin lebih luas. Jangkauanya bisa sampai ke luar negeri apabila mau mengoptimalkan diri menjadi guru sejati.

Demikian informasi gaji ke-13 siap masuk rekening, guru gembira terus semangat bekerja.***

 

 

Editor: Ali A

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x