Nasib PPPK setelah Masa Kontrak Habis? Bisa Diperpanjang Asal...

- 4 Mei 2023, 21:54 WIB
Nasib PPPK setelah masa kontrak habis? Bisa diperpanjang asal....
Nasib PPPK setelah masa kontrak habis? Bisa diperpanjang asal.... /Dwi Widiyastuti/bnpb.go.id

Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian informasi tentang nasib PPPK setelah masa kontrak habis? Bisa diperpanjang asal....***

.

 

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: naikpangkat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x