Intinya apabila pelamar sudah diterima menjadi pegawai PPPK, maka haknya sebagai honorer daerah tidak ada lagi. Dengan hal ini, tentunya haknya akan berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Demikian informasi tentang nasib PPPK setelah masa kontrak habis? Bisa diperpanjang asal....***
.