BANJARNEGARAKU – Nasib PPPK setelah masa kontak habis akan menjadi teka-teki. Masa kerja tersebut memang bisa diperpanjang dengan berbagai syarat yang berlaku. Pegawai PPPK tidak perlu risau pemerintah sudah menentukan regulas terkait dengan hal tersebut.
Masa kerja PPPK menurut aturan adalah minimal satu tahun dan maksimal lima tahun akan mendapat kontrak kerja yang berlaku sesuai instansi masing-masing. Pegawai PPPK tidak perlu khawatir yang penting kinerja bagus dan disiplin bahkan mempunyai prestasi pasti akan diperpanjang.
Inilah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian pemerintah harus memperhatikan betul kinerja dan kesejahteraan PPPK saat ini.
Kelanjutan setelah masa kotrak habis juga akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan. Inilah yang membuat banyak pegawai PPPK bertanya-tanya.
Masa Kerja Lima Tahun Harus ada Evaluasi
Setelah masa lima tahun tentu ada evaluasi terhadap kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Evaluasi dan verifikasi kinerja pegawai PPPK dilakukan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan data yang berasal dari Pemerintah Kota.
Apabila kinerja PPPK dinilai baik, maka hubungan kontrak kerjanya akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Namun apabila hubungan kontrak kerja dihentikan, maka akan diputus pula hubungan kinerjanya.