"Alasannya beragam. Yang terbanyak adalah hamil pranikah," katanya.
Padahal, lanjut dia, regulasi ini sebenarnya lebih ketat karena mengatur bahwa dispensasi kawin hanya dilakukan pada kondisi khusus dan harus disertai dengan rekomendasi dari profesional, baik Psikiater, Dokter, Psikolog, Pekerja Sosial Profesional, P2TP2A, Puspaga atau lainnya.
"Pertimbangan untuk menyertakan rekomendasi terkait kondisi psikologi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dan ekonomi anak dan orangtua ini nyatanya tidak menyurutkan angka perkawinan anak. Begitu pula dengan situasi pandemi covid-19 yang juga tidak berdampak pada penurunan angka perkawinan anak, bahkan malah menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak."
Padahal, kata Prof Ahmad Rofiq, perkawinan anak berdampak sangat negatif. Pada aspek kesehatan, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting.
Baca Juga: Kurban Setiap Tahun Tentu Bisa? Bagaimana Caranya Simak Trik Buya Yahya
"Dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya," ujarnya.
Pada aspek kesetaraan gender, perkawinan anak tebukti meningkatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena belum siapnya anak secara mental menghadapi permasalahan pernikahan, termasuk tekanan psikologis pada anak-anaknya.