BANJARNEGARAKU.COM - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menggelar pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Selasa 18 Juli 2023.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini adalah pemusnahan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan tetap (inkracht).
Barang bukti tersebut telah ditangani selama 1 semester dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023.
Lebih lanjut, Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti dari 46 perkara tersebut terbagi atas barang bukti perkara narkotika jenis sabu sebanyak 21 perkara beserta HP sebanyak 25 buah termasuk timbangan digital mini dan alat penggunaan sabu seperti botol, sedotan, korek api gas.
Barang bukti berupa daun ganja sebanyak 8 perkara, kemudian barang bukti berupa obat obatan seperti Hexymer, Alprazolam, Merlopam ataupun Riklona Clonazepam sebanyak 9 perkara, serta barang bukti lain seperti obeng, kunci grendel, termos dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari perkara penganiayaan dan perkara pencurian.
Baca Juga: Bulan Suro Bikin Hoki 5 Weton Ini, Rezeki Bakal Melimpah Menurut Primbon Jawa
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara pidana.