Tingkatkan Produk Iklan Pangan, Dinkes PPKB Kebumen Lakukan ini...

- 8 November 2023, 04:27 WIB
Tingkatkan Cara Distribusi Produk Olahan yang Baik, Dinkes PPKB Kebumen Lakukan ini...
Tingkatkan Cara Distribusi Produk Olahan yang Baik, Dinkes PPKB Kebumen Lakukan ini... /Laeli

BANJARNEGARAKU.COM - Evaluasi hasil audit dan peningkatan cara distribusi pangan olahan yang baik, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Kebumen adakan Desk Capa (Corrective Action and Precentive Action) iklan pangan Selasa, 7 November 2023.

Dinkes, PPKB Kebumen adakan Desk Capa dengan tema Tingkatkan Produk Iklan Pangan dengan narasumber, Apt. Laeli Fitriyati, M. Farm Dosen Farmasi Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo).

Dengan dasar itulah Dinkes Kabupaten Kebumen adakan Desk Capa iklan pangan tahun 2023 di Aula 1 Dinkes PPKB Kebumen.

Dalam pemaparannya, Laeli menyampaikan bahwa yang melatar belakangi adalah ditemukan pelanggaran pada label pangan diantaranya, tidak sesuai dengan yang disetujui di pendaftaran, tidak mencantumkan kode produksi, alamat tidak lengkap, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, komposisi yang dicantumkan tidak sesuai pencantuman “HALAL“, tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Targetkan ODF Bulan November 2022 Mendatang, Selengkapnya Berikut Ini

"Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar yaitu UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PP 69 TAHUN 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan", tambahnya.

UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi: nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia, tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.

Sedangkan PP 69 TAHUN 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan yaitu berisikan keterangan mengenai pangan, benar dan tidak menyesatkan, terletak pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca, tidak mudah lepas, luntur atau rusak, tulisan jelas, mudah dibaca, teratur dan tidak berdesak-desakan, wajib ada pada setiap pangan yang dikemas untuk diperdagangkan.

Baca Juga: Dinkes Purbalingga Jadi Percontohan BLUD Dan UHC Bengkulu Utara

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x