Wakaf Tidak hanya Tanah Bisakah dengan Uang?Prof Nur Khoirin: Masyarakat Wajib Tahu Definisi Wakaf

- 10 Desember 2023, 11:02 WIB
Dr Nur Khoirin YD Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng
Dr Nur Khoirin YD Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng /Ali A/Dokumen pribadi

BANJARNEGARAKU.COM – Tanah benda yang biasa disebut orang untuk diwakafkan. Tanah juga yang digunakan untuk mendirikan tempat ibadah atau hal lain yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan khalayak.

Berwakaf  biasanya dalam bentuk tanah, sawah, kebun atau benda-benda lain yang tidak bergerak. Padahal wakaf tidak hanya sebatas itu. Masih banyak benda atau yang lain yang bisa diwakafkan.

Pengertian wakaf bagi orang awam berupa benda yak bergerak. Padahal masih banyak benda atau sesuatu yang bisa diwakafkan dan berguna bagi banyak orang. Memang perlu adanya penjelasan apa saja yang bisa diwakafkan, sehingga tidak hanya terpatri pada satu benda saja.

Seperti dilansir banjarnegaraku.com dari pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Prof Nur Khoirin YD menyatakan bahwa wakaf bisa merujud uang dan benda lain yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama.

Baca Juga: Eks Karesidenan Banyumas Juara Umum, PGRI Banjarnegara Sumbang Tiga Piala

"Banyak orang mengira bahwa wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak, seperti tanah sawah, kebun, dan bangunan permanen. Harta wakaf yang lazim di kalangan umat Islam terbatas hanya 3M, masjid, musholla, dan makam. Pemahaman ini tidak salah. Tetapi sebenarnya harta wakaf mencakup lebih luas lagi," jelas Prof Nur Khoirin, Guru Besar Hukum Islam pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Lebih jauh, Prof Nur Khoirin yang menjabat sebagai Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng itu menjelaskan bahwa dalam UU-41 Tahun 2004, wakaf adalah, perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan benda wakaf adalah segala benda yang bernilai, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai menurut ajaran Islam (Pasal 1).

"Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa wakif, orang yang memberi wakaf bisa orang, sekelompok orang (jamaah), lembaga, dan badan hukum. Benda wakaf juga bisa berupa apa saja yang bermanfaat dan memiliki daya tahan, baik benda tetap seperti tanah dan bangunan, maupun benda bergerak, seperti uang dan benda selain uang."

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x