Wakaf Tidak hanya Tanah Bisakah dengan Uang?Prof Nur Khoirin: Masyarakat Wajib Tahu Definisi Wakaf

- 10 Desember 2023, 11:02 WIB
Dr Nur Khoirin YD Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng
Dr Nur Khoirin YD Ketua Nazhir Wakaf Uang BWI Jateng /Ali A/Dokumen pribadi

Lebih jauh Prof Nur Khoirin yang juga anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Jateng mengatakan, bahwa wakaf uang selain memiliki fleksibilitas (keluwesan) dalam hal caranya, jangka waktu nya, jumlahnya, dan pengelolaannya, juga akan memberikan kemaslahatan yang besar untuk kepentingan dakwah dan kemandirian umat.

"Di beberapa negara, seperti di Singapore, Brunei Darussalam, dan negara-negara Timur Tengah, wakaf uang dan aset wakaf secara umum telah mampu membiayai proyek-proyek strategis. Dana wakaf yang dikembangkan secara produktif ini keuntungannya dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan umat Islam, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis, pembangunan infrastruktur sarana ibadah dan pendidikan, dan pengembangan ekonomi umat."

Menurut dia, Gerakan Wakaf Uang ini harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Kita membayangkan ada Desa atau Kampung Wakaf. Anggaplah jumlah penduduk muslimnya adalah 5 ribu jiwa. Setiap jiwa diwajibkan wakaf uang Rp1 juta, sekali selama hidupnya. Karena wakaf tidak wajib. Pembayarannya bisa diangsur beberapa kali dalam setahun. Maka dalam waktu 1 tahun terkumpul dana wakaf sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Kontroversi Politik Dinasti di DIY Oleh Ade Armando, Ini Respon Raja Kesultanan Yogyakarta

Dana ini akan menjadi modal abadi, tidak boleh berkurang apalagi habis, tidak boleh dihibahkan apalagi diwariskan. Hal ini berbeda dengan dana zakat atau infaq yang harus langsung disalurkan.

Dana wakaf ini wajib dikembangkan oleh Nazhir untuk usaha-usaha produktif yang halal, baik oleh Nazhir sendiri atau disertakan modal usaha yang aman.

Ambil saja yang paling mudah bagi hasil deposito 10% pertahun, maka Nazhir sudah mengantongi dana Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dana hasil wakaf ini bisa disalurkan untuk warga desa sendiri sesuai dengan prioritas yang mendesak.

"Alangkah mandirinya Kampung Wakaf ini. Membangun masjid, gedung pendidikan Islam, atau fasilitas umum lainnya tidak perlu lagi menutup jalan mengganggu orang, mengedarkan proposal dari rumah ke rumah, yang belum tentu diberi tetapi seperti mengemis, dicurigai, dan bahkan dicaci. Tidak ada lagi anak-anak terlantar, tidak sekolah atau mengaji dengan alasan tidak ada biaya, karena sudah tersedia biasiswa wakaf yang cukup," kata Prof Nur Khoirin.

Para fakir miskin tidak lagi pergi mengamen atau mengemis, karena sudah dijamin kebutuhan pokoknya oleh santuan wakaf. Guru-guru ngaji dan ustadz dengan penuh semangat mengabdi, karena sudah disediakan gaji yang manusiawi. Maka wakaf akan membangun kemandirian, meningkatkan ukhuwah, menumbuhkan kebanggaan, dan menampakkan kewibawaan.

Tidak mudah

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah