Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini....

25 Maret 2024, 09:46 WIB
Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad Berikut Ini.... /baznas.jogjakota.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Setelah kita menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan, selanjutnya ada ibadah yang penting kita lakukan adalah membayar zakat. Membayar zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa laki-laki atau perempuan saat Ramadhan tiba sampai khatib naik mimbar mengucapkan salam saat Idul Fitri.

Pasalnya ketika khotib naik mimbar dan mengucapkan salam Idul Fitri, saat itu juga zakat fitrah habis limitnya dan bernilai shodaqoh.

Baca Juga: Jadwal Sholawat Bareng Gus Achmad Mudzakki Mabrur atau Gus Zakki Banjarnegara, Maret dan April 2024

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, Zakat fitrah wajib dibayarkan dari mulai azan maghrib menjelang awal Ramadhan sampai khotib naik mimbar, barangsiapa yang hidup di waktu itu wajib membayar zakat fitrah.

“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim).”

Dan selanjutnya, Rasulullah membayar zakat fitrah dengan empat bahan pokok dimana Rasulullah tinggal yaitu pertama kurma, kedua gandum, ketiga kismis, dan yang keempat susu kambing yang dijemur kering, mentega.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Senin 25 Maret 2024

Jika ditanyakan kenapa orang Indonesia berani bayar zakat fitrah memakai beras, karena dari keempat bahan makanan yang dibayarkan Rasulullah merupakan makanan pokok. Misalkan, masyarakat Jawa makanan pokoknya beras, bayar dengan beras, begitupun dengan warga Papua yang makanan pokoknya sagu, bisa membayar zakat fitrah dengan sagu.

Mengutip dari laman diskominfo.samarindakota besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan menurut imam 4 Mazhab yaitu: Mazhab Maliki, satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg, Mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg), Mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg, Mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg.

Berdasarkan hal tersebut di atas, ijtihad para ulama Indonesia sebagai jalan tengah, umat Islam di Indonesia mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter. Adapun, jika ada masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, boleh saja, karena ada satu mazhab yang membolehkan dan hal tersebut bukan termasuk bid'ah.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kabupaten Purbalingga dan Baca Niat Berpuasa Hari Ke Empatbelas, Senin 25 Maret 2024

"Kalau ada orang mengatakan bidah bayar zakat pakai uang, pakai beras pun bidah, Karena nabi tidak pernah membayar zakat fitrah pakai beras," kata Ustadz Abdul Somad dikutip PikiraRakyatDepok.com dari kanal YouTube Belajar Mengaji dengan judul "Zakat Fitrah" tayang 27 juni 2017.

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan beliau membayar zakat fitrah dengan beras, tidak pernah memakai uang.

"Saya pribadi bayar pakai beras tidak pernah pakai duit, tapi saya tak menyalahkan yang pakai duit karena mazhab Hanafi membolehkan, satu mazhab membolehkan, Hanafi, yang pakai beras (makanan pokok) tiga mazhab yang membolehkan yaitu Maliki, Syafi'i, Hambali," beber Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jadwal Tarling Forkopimda dan OPD Kabupaten Banjarnegara Ramadhan 1445 H, Senin 25 Maret 2024

Kesimpulannya yaitu membayar zakat fitrah memakai makanan pokok (beras) merujuk dari 3 mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Adapun mazhab Hanafi, membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dan bukanlah bid'ah, sehingga KH Zaini Naim (ketua MUI Samarinda) berpendapat bahwa boleh zakat menggunakan uang, tetapi besarannya seharga 3,8 kg beras.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 24 Maret 2024, dengan judul: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad.

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Pikiranrakyat-Depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler