Terlihat Sama, Ini Perbedaan Riba dan Jual Beli dalam Kredit Kepemilikan Rumah

22 Mei 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi KPR /Unsplash/Tierra Mallorca

BANJARNEGARAKU.COM - Dalam Agama Islam diatur semua aspek kehidupan termasuk jual beli baik secara tunai maupun kredit. Seorang muslim harus tau perbedaan riba dan jual beli dalam kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR).

Larangan riba tertuang dalam Al-Quran Surat Ali Imran ayat 130: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan jalan melipatgandakan lagi dilipatgandakan.” 

Dalam Surat Al Baqarah ayat 275, Allah berfirman "...Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...."

Lantas, apa perbedaan riba dan jual beli dalam KPR? Simak artikel berikut ini yang disarikan dari penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam podcast bersama dr. Richard Lee di kanal Youtube @drRichard_Lee dengan contoh nominal yang berbeda.

Baca Juga: Tingkatkan Ketenangan Hidup dengan Enam Nasihat Bijak dari Mbah Moen

Transaksi Riba

Transaksi riba terjadi ketika kreditur (pemberi hutang) menentukan tambahan pembayaran atas hutang yang diajukan oleh debitur (pemohon hutang).

Contohnya, Bapak A mengajukan KPR ke Bank Rp300 juta selama 12 bulan dengan bunga 1% sebulan. Setiap bulang Bapak A membayar angsuran (Rp300 juta/12) + (1% x Rp 300 juta) = Rp28 juta.

Jika lunas, Bapak A mengeluarkan uang total Rp336 juta. Akad dalam transaksi di atas adalah hutang-piutang antara Bapak A dan Bank yang terdapat tambahan (bunga) di dalamnya. Selisih tambahan Rp36 juta itu termasuk riba meskipun debitur dan kreditur sama-sama ridha. 

Baca Juga: 6 Alasan Mengapa Islam dengan Tegas Melarang Suami Membentak Istri

Transaksi Jual Beli

Dalam transaksi jual beli, kreditur menjual barang kepada debitur secara kredit selama jangka waktu yang disepakati.

Contohnya, Bapak A mengajukan KPR ke bank syariah dengan harga rumah Rp300 juta dengan masa pinjaman 12 bulan. Bank Syariah lantas membeli rumah tersebut sebesar Rp300 juta lalu menjualnya ke Bapak B seharga Rp336 juta.

Bapak A mencicil angsuran setiap bulan sebesar Rp336 juta/ 12 bulan = Rp28 juta. Selisih tambahan Rp36 juta dalam hal ini adalah margin dalam jual beli.

Transaksi ini menggunakan akad jual beli dimana bank syariah membeli rumah untuk kemudian dijual kepada Bapak A secara diangsur. 

Baca Juga: Jangan Bangga Karena Menolong Orang Lain! Gus Baha: Bersyukurlah karena Tidak Semua Orang Diberikan Kesempatan

Terlihat Sama Tapi Berbeda

Sekilas dua transaksi di atas hampir sama. Namun jika diperhatikan, yang membedakan keduanya adalah akad dalam transaksinya. Transaksi pertama adalah hutang piutang dengan tambahan bunga sedangkan transaksi kedua adalah jual beli yang pembayarannya diangsur.

Sepenting itukah akad? Jawabannya iya. Pada keadaan tertentu sebuah akad bisa merubah sesuatu yang haram menjadi halal.

Misalnya dalam sebuah pernikahan, akad dari seorang laki-laki menjadikannya halal untuk menyentuh perempuan yang dinikahinya dimana hal itu haram dilakukan sebelum akad nikah.

Begitu pula dengan KPR dimana akad akan menentukan halal dan haramnya sebuah transaksi. Wallohua'lam Bishawab.***

Editor: Afif Fatkhurahman

Tags

Terkini

Terpopuler