Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?

- 29 Mei 2024, 05:00 WIB
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya?
ilustrasi berkurban. Jelang Hari Raya Idul Adha, Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan dan Bagaimana Hukumnya? /Dok. Pemprov Sulsel/

BANJARNEGARAKU.COM - Ulasan berikut ini akan sedikit menjelaskan tentang apakah berkurban dengan cara arisan diperbolehkan? Dalam hukum Islam, arisan merupakan suatu bentuk kegiatan menabung dan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar kerelaan bersama (an taraadhin).

Diketahui, bahwa dari perspektif hukum Islam, arisan adalah kegiatan yang diperbolehkan dan tidak dilarang. Karena kegiatan arisan ini masuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, yang diatur untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Bupati Tiwi Kagumi Kerajian Jam Tangan Kayu, Saat Kunjungan dan Roadshow Pemulihan Ekonomi di Pengadegan

Dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com, hasil dari arisan yang digunakan untuk qurban oleh anggota yang terpilih berdasarkan musyawarah merupakan pinjaman dan tabungan bersama.

Pada dasarnya, tidak ada larangan dalam hukum Islam untuk menggunakan hasil arisan untuk membeli kambing atau hewan qurban lainnya.

Sehingga, Qurban yang dilakukan dengan uang hasil arisan adalah sah, karena meskipun uang tersebut berasal dari pinjaman, uang tersebut telah menjadi milik sah anggota arisan yang terpilih dan dapat dipergunakan sesuai keinginan mereka.

Baca Juga: HEBAT! Kain Tenun Tumanggal, Kebanggaan Wong Purbalingga yang Telah Mendunia

Hal ini penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, tugas dan kewajiban ibadah, termasuk ibadah harta seperti qurban, disesuaikan dengan kemampuan individu.

Jika seseorang yang belum mampu menunaikan ibadah qurban tidak diwajibkan untuk meminjam uang demi melaksanakan ibadah tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Karena Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak memberikan tugas atau kewajiban agama di luar batas kemampuan manusia. Oleh karena itu, Allah juga tidak akan memberikan sanksi kepada orang yang tidak menunaikan kewajiban agama karena ketidakmampuan.

Baca Juga: Fans Dilarang Masuk Hotel untuk Foto Bareng, Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ada Apa?

Penyembelihan qurban terus disyariatkan dan dilakukan oleh para Nabi dan Rasul hingga zaman Nabi Muhammad SAW. Allah SWT menjelaskan dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر

Artinya: "Maka hendaklah kamu shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban."

Selanjutnya, bagi mereka yang mampu namun tidak melaksanakan qurban, Nabi SAW memperingatkan dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA: Artinya: "Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berqurban tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat."

Pasalnya, dalam hadits ini menegaskan bahwa qurban adalah amal yang sangat dianjurkan dan disukai oleh agama, dilaksanakan pada hari nahar. Sebagai kesimpulan, arisan qurban yang direncanakan, sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dilarang dan sah dalam pandangan hukum Islam.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Lama! Ini Langsung Dapat Saldo DANA Gratis! Cara Sukses Survei Online Penghasil Uang...

Kesimpulannya jelas, selama pelaksanaannya memenuhi prinsip-prinsip syariah, kegiatan arisan dan penggunaannya untuk qurban dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat-Depok.com pada 28 Mei 2024, dengan judul: Bolehkah Berkurban dengan Cara Arisan saat Hari Raya Idul Adha? Bagaimana Hukumnya?

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: PikiranRakyat-Depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah