Utang adalah Haqqul Adami yang Harus Diselesaikan Antar-Manusia, Ini Penjelasan Prof Nur Khoirin

- 4 Juni 2024, 13:00 WIB
Ketua Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah, Dr H Nur Khoirin YD MAg
Ketua Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jawa Tengah, Dr H Nur Khoirin YD MAg /Dok BP4

BANJARNEGARAKU.COM - Utang adalah haqqul adami yang harus diselesaikan antar-manusia. Apa yang dimaksud dengan haqqul adami? berikut ini adalah oenjelasan Guru besar UIN Walisongo Semarang Prof Nur Khoirin HD.

"Utang merupakan haqqul adami yang harus diselesaikan antar-manusia. Maka ketika membaca istighfar, kita tidak hanya meminta ampun kepada Allah (haqqullah), untuk diri sendiri, tetapi juga memintakan ampun kepada orang-orang yang memiliki hak yang mungkin belum kita tunaikan, dan kepada muslimin dan muslimat," jelas Prof Khoirin.
Dalam upacara pelepasan jenazah, lanjut dia, juga dimintakan halal jika ada haqqul adami kecil, dan diminta untuk berurusan dengan ahli waris, agar haqqul adami ini bersih ketika menghadap Allah SWT.

"Untuk itulah jika pada waktu jatuh tempo, tetapi belum bisa membayar, tetapi bukan karena sembrono dan berkelit, misalnya karena bencana seperti ada wabah Covid 19, atau kejadian luar biasa yang tidak terduga sebelumnya (force majeure), maka pemberi utang harus memberi tunda sampai ia mampu, atau disedekahkan, atau bisa jaminannya dilelang."

Alquran mengajarkan: wainkana dzu usratin fanadhirotun ila maisarah. Dilakukan restrukturisasi, penjadwalan ulang, diberi tambahan utang, dikurangi nisbah bagi hasilnya, dan baru terakhir dilelang jaminannya.

Baca Juga: Resep Kampungan: Sajian Perkedel Panggang, Kurangi Kolesterol

Ada beberapa etika yang harus diperhatian ketika seseorang terpaksa harus berhutang untuk menutupi lebutuhannya, baik secara langsung maupun online. Etika-etika berhutang diantaranya bisa disebutkan sebagai berikut :
1. Berutang ketika sangat memerlukan, dan harus mempertimbangkan kesanggupan mengembalikan pada waktu yang diperjanjikan. Jangan hobi berhutang. Orang Indonesia sepertinya dikondisikan agar selalu punya hutang/kredit. Semua orang punya hutang. Gajinya habis untuk membayar hutang. Tidak pernah bebas dari hutang. Gali lubang tutup lubang. Di beberapa daerah, tidak bisa membeli motor cash, harus menggunakn leasing. Kredit langsung bisa bawa pulang. Kalau bayar cash justru harus inden, dan harga pokoknya lebih mahal.

2. Orang yang mengutangi/kreditur tidak boleh memungut tambahan/bunga. Kecuali utang tersebut sebagai penyertaan modal, mendapat bagi hasil. Jauhkan riba pada utang-utang yang bersifat konsumtif. Harus dilihat utangnya, jika untuk konsumtif, haram memungut tambahan. Boleh qardlul hasan (tambahan yang tidak disyaratakan). Jika utang untuk modal, harus ada bagi hasil. Akadnya disebut mudharabah atau musyarakah, dan bukan qarld (utang piutang).

Baca Juga: Sosok kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Mengesankan Komunitas Sound Grobogan saat Gelaran Trabas Kamtibmas

3. Wajib mengembalikan pada waktunya. Dosa jika tidak. Bahkan Allah tidak akan mengampuni dosanya sebelum dibayar. Karena ini haqqul adami. Nabi bersabda : mathlul ghoniy zulmun (penundaan membayar hutang oleh orang kaya/mampu adalah perbuatan aniaya/zalim). Nabi saw tidak mau menyalati jenazah orang yang masih memiliki hutang yang belum dibayar atau tidak ada penjaminnya. Pada zaman Nabi ada seorang laki-laki yang meninggal. Setelah dimandikan dan dikafani kemudian dibawa kehadapan Nabi untuk disalati bersama. Nabi, bertanya, apakah dia memiliki hutang? Mereka menjawab ya, 2 dinar. Lalu nabi pergi tidak mau mensalati. Abu Qatadah bersedia menaggung hutangnya, lalu Nabi baru bersedia mensalati.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah